Home Hukum Polri Limpahkan Enam Tersangka Kasus Penambahan DPT di Malaysia ke Kejari Jakpus

Polri Limpahkan Enam Tersangka Kasus Penambahan DPT di Malaysia ke Kejari Jakpus

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan enam dari tujuh tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia atas kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tindak lanjut akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, (8/3).

Keenam tersangka tidak ditahan. Namun, Djuhandhani mengatakan mereka telah berada di Gedung Bareskrim Polri.

"Sudah datang ke Bareskrim dan sudah cek kesehatan serta uji identifikasi, selanjutnya ini sedang menuju Kejaksaan Jakpus," ungkap jenderal bintang satu itu.

Keenam tersangka ini ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A. KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur). Kemudian, TOCR selalu anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MKM selaku mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur masuk daftar pencarian orang (DPO). Meski menjadi DPO, Djuhandhani memastikan tidak mengganggu proses peradilan.

"Betul dan DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (inabsentia)," ungkap Djuhandhani.

Tersangka MKM saat ini tengah diburu. Berdasarkan data perlintasan keberadaannya diduga berada di Indonesia.

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis, (29/2).

Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

15