Home Pemilu 2024 Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tim Hukum AMIN: Kami Harap Pemilihan Ulang Tanpa Gibran

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tim Hukum AMIN: Kami Harap Pemilihan Ulang Tanpa Gibran

Jakarta, Gatra.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyampaian salah satu poin gugatan pihaknya terkait hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya adalah dikakukannya pemungutan suara ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden terpilih.

Menurut Ari, dalam naskah pelaporan gugatan hasil pilpres pihaknya mempermasalahkan calon wakil presiden (cawapres) dari paslon 02 yaitu Gibran yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, karena hal tersebut membawa dampak pada proses Pemilu 2024.

“Dampak inilah yang kami upayakan bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan pembagian bansos begitu masif, aparat penyelenggara pemilu itu main, aparat pemerintah itu main itu semua kita gugat tadi di permohonan kami,” kata Ari kepada awak media di MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Oleh karena itu, Ari berharap akan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh wakil presiden dari paslon 02 tersebut.

“Itu wakilnya diganti siapa saja diganti mari kita bertarung dengan jujur, adil dan bebas,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Kamis (21/3).

Menurut pantauan Gatra, Tim Hukum AMIN tiba di gedung MK sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian, pada pukul 09.00 WIB mulai melakukan pendaftaran Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

91