Home Hukum KKP Tangkap Kapal Nelayan Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Nelayan Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka

Batam, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) ilegal Malaysia saat melakukan aktifitas illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, Kepri, Kamis (25/4).

Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Setelah diperiksa, tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang.

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas ilegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4).

Kapal berukuran 97 Gross Tonnage (GT) dengan nama lambung KFB 1269, kata Pung, membawa sebanyak 5 orang kru termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar.

“Penindakan ini merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri KKP untuk menindak kapal dengan alat penangkapan ikan jaring trawl. Kapal ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada pukul 15:20 WIB,” jelasnya.

Menariknya, dari negara asal Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang sudah ditangkap PSDKP, dan sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

Atas hal itu, Pung memastikan, PSDKP terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama denga kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang telah ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

KIA tersebut kini, sedang digiring menuju Dermaga Pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

63