Home Politik Pelaku Penyebar Hoaks Kapolri dan Panglima TNI Ditangkap

Pelaku Penyebar Hoaks Kapolri dan Panglima TNI Ditangkap

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menahan dua pelaku masing-masing berinisial FA (20) dan AH (24) yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di media sosial Facebook.

"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

Dedi mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan pengeditan terhadap video Kapolri dan Panglima TNI ketika melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden 2019. Keduanya diketahui memotong kalimat dan 'memelintir' isi video tersebut.

"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan 'masyarakat boleh ga ditembak?' dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," tambah dia.

Dari pengakuan tersangka kata Dedi, mereka melakukan hal tersebut karena pernah mendengarkan isi ceramah yang menjelek-jelekkan aparat keamanan. Dengan begitu, timbulah kebencian terhadap aparat keamanan dan pemerintahan saat ini.

"Tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," ucap Dedi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
 

86

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR