Home Kesehatan Warning! Ini Bahaya Polusi Udara Bagi Kesehatan

Warning! Ini Bahaya Polusi Udara Bagi Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin atau Puput, mengatakan bahwa polusi udara di Jakarta semakin parah. Tak pelak, polusi udara yang semakin meningkat itu pun dapat menimbulkan beragam penyakit, seperti asma, ISPA, iritasi mata atau kulit, phneumonia (paru-paru basah), jantung koroner, kanker, hingga kematian.

"Pemerintah bilang bahwa kategori polusi Indonesia sedang. Padahal, sedang pun sudah termasuk buruk. Apalagi bagi beberapa penderita penyakit tertentu, seperti asma. Kondisi ini juga bisa menimbulkan penyakit lainnya seperti phneumonia bahkan kanker," kata Puput saat ditemui di kantor KPBB, Lantai 12 Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (28/6).

Puput menambahkan, phneumonia misalnya, dapat terjadi karena paru-paru sudah tidak lagi sanggup membersihkan partikel-partikel polutan yang lolos dari bulu hidung dan lendir tenggorokan. Sehingga, partikel polutan itu langsung masuk ke paru-paru dan menyebabkannya bekerja tanpa henti membersihkan partikel-partikel debu yang ada di sana.

Untuk mengetahui orang-orang yang sakit karena polusi udara, KPBB menggandeng mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) dalam melakukan penelitian. Pada penelitian yang dilakukan, mereka mendatangi pasien-pasien dari berbagai rumah sakit untuk dilakukan identifikasi penyakit lebih lanjut.

"Yang jelas, mereka [tim terkait] memiliki metodologi yang berkompeten. Jadi, mereka mendatangi beberapa rumah sakit, lalu melakukan metodologi, dan ditemukanlah pasien yang terserang penyakit asma gara-gara polusi udara," ungkapnya.

Untuk mengatasi polusi udara yang terjadi di Indonesia, KPBB menyarankan agar pemerintah melakukan beberapa hal. Di antaranya, menambah ruang terbuka hijau, memperketat aturan uji emisi pada kendaraan, memperbanyak penggunaan transportasi umum, memberi sanksi kepada orang-orang yang melakukan pembakaran sampah, dan berbagai hal lainnya.

105