Home Politik Pemprov DKI Tunjuk Denny Hadapi Gugatan Pengembang Reklamasi

Pemprov DKI Tunjuk Denny Hadapi Gugatan Pengembang Reklamasi

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan kuasa hukum untuk melawan pengembang yang ingin melanjutkan reklamasi. Pemprov menunjuk Denny Indrayana dalam menghadapi gugatan PT Jaladri Kartika Pakci, terkait izin reklamasi pulau I.

“Kuasa (hukum) sudah kita terima dari Gubernur untuk pulau I per tanggal 31 Juli,” kata Denny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (31/7).

Dalam kasus ini, tak hanya menghadapi anak perusahaan Agung Podomoro Land, Denny juga diminta untuk melawan gugatan PT Taman Harapan Indah atas Pulau H. 

Namun, banding untuk gugatan Pulau H masih belum diajukan.

“Kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sudah siapkan, kita sudah diminta siapkan memori bandingnya,” ujar Denny.

Untuk diketahui, Denny Indrayana merupakan mantan anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Ahli hukum tata usaha negara itu juga sebelumnya ditunjuk Pemprov DKI untuk menangani kasus sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi Berwibawa).

Adapun  perkara reklamasi kembali terkuak setelah Gubernur Anies Baswedan diketahui memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pantai Maju atau sebelumnya dikenal dengan nama Pulau D. 

Anies dinilai ingkar janji karena tak sesuai dengan kampanyenya saat Pilkada 2017.

Setelah mendapat kecaman dari masyarakat atas janji manisnya itu, kini Anies digugat pihak pengembang karena mencabut izin reklamasi untuk 13 Pulau. 

PT Jaladri Kartika Pakci menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan meminta agar pembangunan reklamasi atas Pulau I dilanjutkan.

Gugatan itu dikabulkan PTUN dengan mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. 

Menindaklanjuti perkara tersebut, pihak Anies pun tak tinggal diam. 

Kini Pemprov DKI telah menunjuk Denny sebagai kuasa hukum untuk maju menangani gugatan itu.
 

 

113