Home Politik PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara

PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan 'Warga Menggugat Polusi Udara Jakarta' dikarenakan masih kurangnya persyaratan administrasi serta adanya kesalahan teknis dari pihak penggugat. Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua, Saifuddin Zuhri saat sidang berlangsung pada Kamis (1/8).

"Masih terdapat kekurangan administrasi yaitu surat kuasa dari masing-masing perwakilan pihak tergugat masih berupa photo copy dimana seharusnya diserahkan dalam bentuk asli dan juga masih ada surat kuasa yang belum ditandatangani. Lalu dari pihak penggugat, ada kekurangan berkas tuntutan yang disampaikan kepada kami sehingga perlu dilengkapi," ujarnya.

 

Sementara dari pihak penggugat yang diwakili oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikomedus Simamora mengatakan bahwa kekurangan yang hilang sebanyak lima halaman (dari halaman 21-25) merupakan kesalahan teknis dalam proses percetakan. Namun, dirinya menuturkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan data secara lengkap dalam bentuk soft copy di kaset CD.

 

"Kekurangan halaman tersebut hanya kesalahan teknis dalam pencetakannya saja, Yang Mulia. Namun dalam bentuk soft copy di kaset CD yang sudah diserahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), datanya semua lengkap dan bisa diperiksa kembali," ujarnya.

 

Meski begitu, sidang gugatan tetap ditunda hingga tiga minggu ke depan dan dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2019 pukul 10:00 WIB. Hakim ketua meminta kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melengkapi keseluruhan data di sidang selanjutnya.

 

142