Banyumas, Gatra.com – Keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) semakin memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen maupun izin usaha. Terbukti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) yang berada di MPP ini mampu mengeluarkan izin antara 70-80 per hari.
Kepala DPMPPTSP Kabupaten Banyumas Herni Sulasti mengatakan proses perizinan juga semakin mudah dengan adanya klinik Sistem Online Single Submission (OSS) alias layanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang berada di Mall Pelayanan Publik.
“Klinik OSS di MPP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin mengurus ijin, namun belum bisa secara online. Dan setiap harinya kami mengeluarkan antara 70-80 izin,” katanya, di Banyumas, Sabtu (17/8).
OSS merupakan pengurusan izin secara online yang terintegrasi dengan berbagai instansi, baik lokal maupun nasional. Tujuannya yakni mempermudah masyarakat untuk mengurus izin dan tidak harus datang ke kantor perizinan. “Cukup dengan mempergunakan telpon pintar, kapan pun dan di mana pun,” ucapnya.
Ia menyebut, setiap hari klinik tersebut dikunjungi 25 hingga 40 pengurus izin. Mereka mengurus berbagai berbagai dokumen dan perizinan, termasuk investasi. Pengurus izin mulai dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga investor skala besar.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Peningkatan Layanan, Sulistyawati mengatakan saat ini sudah ada 61 jenis izin yang bisa dilayani oleh DPMPPTSP Kabupaten Banyumas. Meski telah menggunakan OSS, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan ke lapangan. Misalnya, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin minuman beralkohol.
“Dari 61 izin ini 58 diantaranya gratis, hanya izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin mendirikan bangunan dan izin pemakaian tanah pemerintah daerah (IPTPD) yang beristribusi,” ucap Sulistyawati.
Sulis mengatakan, agar masyarakat saat mengajukan izin usaha bisa melengkapi surat-surat sebelum datang ke DPMPPTSP . Sebab, sering terjadi pengurusan izin terkesan berbelit dan molor dari jadwal, hal itu disebabkan terdapat ada berkas pemohon yang masih kurang.
“Tentu hal ini harus dengan kelengkapan surat-surat yang dibutuhkan. Mengingat ada pemohon izin yang berkasnya kurang dan mereka tidak mau melengkapi, ketika tidak diproses mereka ada yang komplain,” ujarnya.