Jakarta, Gatra.com- Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menuai pro dan kontra. Anggota DPRD Fraksi Gerindra Jawa Barat, Ihsanudin menolak kebijakan itu.
Menurutnya, ada indikasi pelemahan terhadap KPK. Hal ini terlihat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR RI.
" Potensi pelemahan ini bisa dilihat dari DIM tersebut bahwa anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung oleh pemerintah. Padahal seharusnya pembentukan dewan pengawas bagi KPK haruslah diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi," tuturnya melalui rilis yang diterima Gatra.com, Minggu (15/9).
Ia berujar, penunjukan oleh pemerintah itu rentan menjadi pintu masuk intervensi pemerintah untuk melemahkan KPK.
Sebagai informasi, terdapat sepuluh poin Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Salah satu yang krusial yakni penyadapan harus mendapat izin Dewan Pengawas. Selain itu, prosedur pemeriksaan mengacu pada KUHP.