Jakarta, Gatra.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) menyosialisasikan jaminan keamanan makanan melalui pemberian stiker kepada pedagang kaki lima. Direktur Kesehatan Lingkunan Kemenkes, Imran Agus Nurali mengatakan, setiap satu tahun sekali dilakukan pengawasan yang dilakukan Dinkes di wilayah masing-masing.
"Jadi, nanti akan dilihat tempat pengelolahan makanannya untuk memastikan sudah memenuhi kriteria atau belum," ujarnya dalam "Sosialisasi Aplikasi Gerakan Masyarakatt Pangan Aman dan Sehat", di Jakarta, Selasa (17/9).
Kemudian, Imran menuturkan, akan dilakukannya pembinaan kepada pedagang kali lima. Hal itu diakui sebagai langkah untuk menimalisir keracunan makanan. "Nah, itu fungsinya Dinas Kesehatan untuk melakukan pembinaan, dengan cara mengumpulkan para pedagang dan memberikan informasi terkait keamanan pangan," tuturnya.
Sertifikat Laik Higiene yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat dengan rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) merupakan suatu langkah untuk memastikan jaminan keamanan pangan. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kirana Pritasari menyebutkan, masa sertifikat akan berlaku selama tiga tahun. Selama masa itulah akan dilakukannya suatu peninjauan guna memastikan tidak adanya kecurangan yang dilakukan oleh pelaku bisnis makanan.
"Nah, disini tugasnya Dinkes setempat untuk membina mereka agar tetap sesuai dan memenuhi peraturan yang telah diatur," ujarnya dalam Sosialisasi Aplikasi Gerakan Masyarakt Aman dan Sehat, di Jakarta, Selasa (17/9).
Ia pun juga menjelaskan, jika ditemukan pelanggaran oleh para pelaku bisnis makanan yang telah mendapatkan sertifikat, maka Dinkes setempat akan memberikan suatu imbauan. "Jadi, kita mulai dari pembinaan dulu dan tidak sanksi didahulukan," imbuhnya.
Untuk informasi, Sertifikat Laik Higiene hanya diberikan kepada rumah makan atau restoran, jasa boga, serta depo air. Di sisi lain, untuk masyarakat yang ingin mengetahui di mana sertifikasi itu bisa ditemukan. Maka, bisa mengunduh sebuah aplikasi yang telah diluncurkan pada Februari 2019 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bernama GERMAS PAS (Gerakan Masyarakat Sehat Pangan Aman Sehat)
"Jadi, aplikasi ini hadir memang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengakses informasi dan mengetahui keberadaan tempat rumah makanan atau restoran, jasa boga, serta depo air yang terjamin keamanan pangannya," kata Kirana.
92