Home Politik Kamar Pidana MA Minta Dilibatkan dalam RUU KUHP

Kamar Pidana MA Minta Dilibatkan dalam RUU KUHP

Jakarta, Gatra.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali sebut akan sepenuhnya menyerahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah, meski ada permintaan dari Kamar Pidana MA untuk diikutsertakan dalam pembahasan.
 
Hatta mengatakan, pihaknya hanya sebagai pelaksana Undang-undang, tidak akan ikut campur terkait proses penggodokan hingga pengesahan Kitab Hukum Pidana tersebut oleh DPR. 
 
"Soal rancangan KUHP itu sudah ditangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan pemerintah, jadi itu kewenangan mereka saya tidak bisa memberi komentar," ujar Hatta di Gedung MA, Kamis (19/9). 
 
Selain itu Hatta mengaku bahwa Mahkamah Agung memang tak dilibatkan dalam proses penggodokan RKUHP ini. Namun Ia tak menampik bahwa memang ada permintaan dari Kamar Pidana MA untuk diikutsertakan. 
 
Meski demikian hingga saat ini menurutnya belum ada permintaan dari legislatif untuk melibatkan peradilan tertinggi itu dalam proses pembuatan undang-undang baru tersebut. 
 
"Belum (libatkan) kita, tetapi kadang kala memang ada permintaan dari kamar pidana untuk ikut turun rembuk," tambahnya. 
 
Diketahui bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi mengatakan, menyelesaikan pembahasan RKUHP. Rencananya RKUHP akan disahkan di Rapat Paripurna DPR untuk pada 24 September 2019 mendatang. 
 
146