Home Politik Demo di Jalan Tolak RKUHP, Mahfud MD: Masih Ada Opsi Lain

Demo di Jalan Tolak RKUHP, Mahfud MD: Masih Ada Opsi Lain

Jakarta, Gatra.com - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD mengatakan demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penundaan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) dan pencabutan kembali UU KPK, adalah hak yang boleh dilakukan oleh setiap warga negara.

Dikatakan, usaha tersebut nantinya dapat dilihat dari seberapa besar arus aspirasi masyarakat itu. Namun, soal menyuarakan tuntutan masih banyak jalan lain. 

"Mahasiswa meminta dicabut, itu sah saja ya, terserah Presiden. Mekanisme untuk itu juga tersedia. Tapi juga ada jalan lain," kata Mahfud di kawasan Kuningan, Rabu (25/9).

Menurut Mahfud, masih ada jalan yang lebih halus selain berunjukrasa di jalan. Begitu RUU ini disahkan, menurutnya bisa dilakukan legislative review. Artinya dibahas kembali yang sudah sah itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau melalui judicial review yang akan dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

"Tapi juga ada jalan lain. Jalan yang lebih halus misalnya. Begitu ini disahkan nanti bisa dilakukan legislative review. Artinya dibahas kembali yang sudah sah itu ke dalam prolegnas. Kalau yang agak lebih cepat itu melalui judicial review. Nah kita beruntung. Konstitusi kita itu membuka itu semua," katanya.

Mantan ketua MK ini menyebut langkah pertama yakni demokrasi memungkinkan mahasiswa itu melakukan aksi-aksi yang tidak merusak. Kalau merusak itu bisa ditindak tegas secara hukum.

Mahfud mengatakan, demonstrasi adalah hal yang wajar di negara demokrasi. Apabila demokrasi berjalan sendiri, itu nanti pada tingkat elit akan terjadi kesewenang-wenangan. 

Menurutnya, Undang-undang menjunjung kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum secara bersama-sama. Sehingga proses demokrasi berjalan nyaman. 

"Nanti kan jalan keluar pasti akan ditemukan secara arif melalui kebersamaan dalam mengelola negara ini," kata Mahfud.

1165

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR