Home Ekonomi Pemprov Jateng Ganti Rastra dengan Bantuan Pangan Non Tunai

Pemprov Jateng Ganti Rastra dengan Bantuan Pangan Non Tunai

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengganti program bantuan sosial Beras Sejahtera (Rastra) bagi keluarga miskin dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau keluarga miskin tidak lagi menerima bantuan kesejahteraan dalam bentuk beras, tetapi dalam bentuk uang senilai Rp110 ribu per bulan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Jateng, Yusadar Armunanto mengatakan program BPNT mulai dilaksanakan tahun lalu untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“KPM tidak lagi menerima beras, tapi uang senilai Rp110 ribu per bulan yang langsung ditransfer ke rekening e-wallet atau dompet elektronik milik penerima BPNT,” kata Yusadar, Senin (7/10).

Ia menyebutkan BPNT yang diterima tersebut tidak bisa diuangkan tunai tetapi harus dibelanjakan dalam bentuk beras dan telur di e-warung yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Saat ini jumlah KPM program BPNT di Jateng pada 2018 menurutnya tercatat sebanyak 2.583.813 jiwa dengan anggaran senilai Rp3,40 triliun.

KPM untuk program BPNT paling banyak ditemukan di Kabupaten Brebes sebanyak 198.892 disusul Banyumas sebanyak 147.503, Cilacap sebanyak 141.758, dan Grobogan sebanyak 122.430.

Sedangkan KPM program BPNT paling sedikit ditemukan di Kota Magelang sebanyak 4.161, Kota Salatiga sebanyak 5.549, dan Kota Pekalongan sebanyak 9.514.

Daftar KPM ditentukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan usulan dari kelurahan dan desa yang ditetapkan melalui musyawarah tingkat kelurahan dan desa.

Musyawarah tersebut melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat setempat untuk memeroleh data KPM yang akurat.

“KPM program BPNT adalah mereka yang telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial,” ujar Yusadar.

Data KPM terangnya bisa direvisi suatu waktu bila ada masukan dari masyarakat. Perubahan dilakukan dengan cara mengeluarkan warga ekonomi mampu tapi masuk dalam daftar penerima BPNT, serta memasukkan nama warga yang berhak menerima BPNT.

“Dengan program BPNT sudah tidak ada lagi istilah bagito atau dibagi roto (dibagi rata) kepada KPM karena data penerima sudah jelas,” katanya.

Sementara Kasi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, Dinas Sosial Jateng, Cicik Suyati mengatakan agar program BPNT tepat sasaran perlu dibentuk tim pengawas yang melibatkan unsur kepolisian,TNI, dan kejaksaan.

“Tim pengawas memantau penyaluran program BPNT untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan KPM penerima bantuan,” ujarnya.

1016