Home Ekonomi Aceh Butuh Regulasi Khusus Terkait Pengawasan Tambang

Aceh Butuh Regulasi Khusus Terkait Pengawasan Tambang

Banda Aceh, Gatra.com - Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menyebut jumlah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mineral non logam dan batuan atau galian C di Provinsi Aceh hingga 2019 mencapai sebanyak 450 izin.

"Dari total izin tersebut sebanyak 81 IUP eksplorasi, 344 operasi produksi, dan 25 izin operasi produksi khusus pengolahan (IUPK) yang tersebar hampir di 23 kabupaten/kota se Aceh," kata Hayatuddin pada diskusi optimalisasi pemerintah dalam mendorong tata kelola sektor galian C di Aceh, di Aula Dinas ESDM Aceh, Rabu (9/10).

Hayatuddin mengingatkan perlunya pengawasan dan penertiban bersama oleh seluruh stakeholder di Aceh karena banyaknya izin galian C di Aceh. Sejauh ini mereka telah banyak melakukan upaya-upaya penindakan pertambangan yang bermasalah.

Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh, Ilyas Isti menyarankan agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.

"Karena itu merupakan bagian dari upaya peningkatan status surat edaran Gubernur Aceh tentang izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan, sehingga pengawasan berjalan optimal," katanya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, perlu regulasi khusus yang mengatur tata kelola pertambangan mineral dan batubara maupun galian C di Aceh. 

"Kita melihat sudah waktunya pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif segera merancang qanun tentang perizinan pertambangan," katanya.

Terkait perlunya regulasi, Hayatuddin, meminta agar Aspidum Kejati Aceh dan Pemerintah Aceh khususnya dinas ESDM Aceh segera membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) Terpadu untuk pengawasan pertambangan.

Tugas Satgas ini, lanjut Hayatuddin merupakan solusi terakhir dalam mengawasi mulai dari proses perizinan dan aktivitas yang berhubungan dengan tambang di Aceh.

"Kita harapkan, langkah membentuk Tim Satgas ini segera ditindaklanjuti Dinas ESDM Aceh," katanya.
Diskusi kali ini menghadirkan nara sumber Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Aspidum Kejati Aceh, Muhibuddin, Subdit Tipiter IV Polda Aceh, Iptu Sujono dan Asisten Ombudsman Aceh, Ilyas Isti.
 

138

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR