Home Info GTK Ditjen GTK Gelar Sosialisasi Kebijakan Guru

Ditjen GTK Gelar Sosialisasi Kebijakan Guru

Batam, Gatra.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud menggelar Sosialisasi dan Uji Publik Regulasi Bidang GTK. Bertempat di Golden View Hotel Batam, Kepala Bagian HTK Setditjen GTK, Temu Ismail dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini digelar untuk dua hal: memberikan informasi mengenai regulasi kepada para pemangku kepentingan pendidikan, sekaligus menjaring masukan masyarakat.

Masukan tersebut imbuh Temu, bisa dalam bentuk saran perbaikan sekaligus kritik terhadap rancangan peraturan perundang-undangan seputar guru dan tenaga kependidikan. Oleh karenanya dalam forum ini Ditjen GTK mengundang langsung beragam unsur di dunia pendidikan. Mulai dari lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP), kepala sekolah, guru, hingga dinas Pendidikan dan BKD.

“Dalam sosialisasi ini, hadir narasumber Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan, Chatarina Muliana Girsang; Kasubdit Kesejahteraan Penghargaan dan Perlindung, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Eko Budi Santoso; Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir, Direktorat Pembinaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Reni Yunus. Harapannya, kebijakan tersosialisasikan dan kami mendapat masukan dr peserta“, jelas Temu pada Senin (28/10) malam.

 

Membahas Kebijakan Zonasi hingga Tunjangan Guru

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Batam selama tiga hari, mulai tanggal 28-30 Oktober 2019. Kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda kesembilan yang telah diselenggarakan Ditjen GTK Kemdikbud di provinsi-provinsi lainnya. Mulai dari DKI Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Jambi, DI Yogyakarta, Makasar, dan Surakarta. 

Secara lebih rinci, ada empat kebijakan yang disosialisasikan. Diantaranya: 1) Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018, tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan dan Kebijakan Zonasi Pendidikan;  2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; 3) Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik; 4) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tambahan Penghasilan Guru PNSD.

“Jadi forum sosialisasi ini membahas beragam topik. Mulai dari kebijakan zonasi hingga tunjangan guru. Semuanya sedang menjadi perhatian masyarakat,” ungkap Temu.

Sosialisasi tersebut ditambahkan oleh Kasubbag Hukum, Budi Kusumawati dalam laporan pengantarnya, diikuti sebanyak 260 peserta, dari unsur Dinas Pendidikan, BKD, LPMP, Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Sekolah. Mereka mewakili dari 3 provinsi, yaitu : Provinsi Kepulauan Riau (Kota Batam, Kota Pangkal Pinang, Kab. Karimun, Kab. Bintan dan Kab. Lingga); Provinsi Riau (Kota Pekanbaru), Provinsi Sumatera Barat (Kota Padang).

Kepada audiens tersebut, sosialisasi digelar sehari penuh pada tiap harinya. Mulai dari pagi hingga pukul 22 malam. Dengan harapan sosialisasi dapat memberikan gambaran utuh sekaligus membuka ruang diskusi yang luas atas beragam kebijakan di bidang pendidikan.

 

Uji Publik Rencana Kebijakan tentang Guru

Selain mensosialisasikan peraturan yang sudah ada, uji publik juga digelar Ditjen GTK atas dua peraturan yang masih digodog. Kedua rencana peraturan tersebut memiliki substansi seputar kebijakan guru. Diantaranya Peraturan Presiden tentang formasi guru, dan Permendikbud tentang cuti guru.

Rencana regulasi ini layaknya dijabarkan Budi, penting untuk memperoleh masukan langsung dari para guru. Karena para gurulah yang mengetahui dan mengalami langsung tantangan di lapangan. Selain itu, peraturan seputar formasi guru juga akan mengatur tentang karir para pihak yang berprofesi sebagai guru.

“Sehingga menjadi penting agar guru dilibatkan untuk memberi masukan. Guru dijadikan subjek karena pandangan para guru sangat penting. Sehingga rencana kebijakan ini sesuai dengan konteks, kebutuhan, serta aspirasi guru,” imbuh Budi merujuk pada program 100 hari Mendikbud baru Nadiem Makarim yang berupaya untuk duduk dan mendengar banyak pihak.

Melalui rangkaian sosialisasi dan uji publik tersebut, Temu berharap agar peraturan/kebijakan bidang guru dan tenaga kependidikan dapat terlaksana dengan optimal. Melalui sosialisasi dan media lainnya, diharapkan rencana regulasi ini juga dapat tersosialisasi dengan baik. Sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak terkait, karena implementasi yang efektif hanya dapat berlangsung dengan adanya koordinasi antar pihak terkait. 

"Perlu ada sinergi pelaksanaan program oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar setiap program dapat berjalan sinkron dan harmonis. Oleh karenanya kedepan akan diselengarakan sosialisasi serupa di kota-kota lainnya dalam waktu dekat di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat“, tegas Temu.-

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR