Home Ekonomi Kementan: Rencana Aksi Rawan Pangan Tuntas Sebelum 2020

Kementan: Rencana Aksi Rawan Pangan Tuntas Sebelum 2020

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan program pengentasan rawan pangan lintas kementerian dan lembaga pada tahun 2020. Catatan Kementerian Pertanian, sebanyak 88 kabupaten atau kota yang rawan pangan pada tahun 2018. 

Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi mengungkapkan pihaknya melakukan penandatanganan kerjasama pengentasan rawan pangan bersama lima instansi, yaitu Kementerian Kesehatan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial; dan Lembaga Ketahanan Nasional.

"Ini harus selesai sebelum 2020 dong. Dalam waktu 2 bulan harus selesai. Ada rencana aksi daerah," katanya kepada awak media di Hotel Bidakara, Rabu (30/10).

Agung menjelaskan masing-masing kementerian ataupun lembaga dan pemerintah daerah memiliki anggaran masing-masing dalam program tersebut sesuai lingkup kewenangannya.

"Kementerian Pertanian mau menjahit, ayo kita kerja sama. Kan lokasinya sama. Peta kerentanan pangan dipakai mereka juga," ujarnya.

Agung menjelaskan Kementan memiliki berbagai program untuk mengintervensi daerah-daerah rawan pangan seperti Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Pengembangan Korporasi Usahatani (PKU), Cadangan Beras Pemerintah, dan Lumbung Pangan Masyarakat.

Program KRPL bertujuan sebagai program untuk menurunkan angka stunting. 

"Kita menyediakan pangan yang beragam, bergizi, dan juga memberdayakan masyarakat untuk memproduksi makanan sendiri," katanya. 

Adapun KRPL sudah ada di 2.300 desa.

Dikatakan, PKU bertujuan untuk membina kelompok tani dalam beriwirausaha sebagai upaya mengentaskan kemiskinan, sehingga mampu mengakses dan menjamin ketersediaan pangan. 
"Kita bantu pengelolaannya juga dari hulu ke hilir. Penyalurannya sampai offtaker (pembeli)," ujarnya.

Tahun 2020 nantinya, Kementan menargetkan PKU di 14 kabupaten/kota yaitu Kab. Aceh Singkil (Aceh); Kab. Gunung Sitoli (Sumatera Utara); Kab. Solok (Sumatera Barat); Kab. Tanjung Jabung Timur (Jambi); Kab. Bangka (Bangka Belitung); Kab. Sintang (Kalimantan Barat); Kab. Kutai Timur (Kalimantan Timur); Kab. Sampang (Jawa Timur); Kab. Sigi (Sulawesi Tengah); Kab. Minahasa Selatan (Sulawesi Utara); Kab. Tidore Kepulauan (Maluku Utara); Kota Tual (Maluku); Kab. Sumba Tengah (NTT); dan Kab. Keerom (Papua).

Agung menjelaskan ada empat jenis cadangan pangan yaitu cadangan pusat yang dipegang bulog, cadangan pangan pemerintah daerah provinasi, cadangan pemerintah daerah kabupaten, dan cadangan masyarakat.

Dikatakan, cadangan masyarakat tidak ada ketentuannya, tergantung masyarakat dan jenis komoditasnya. Adapun cadangan pangan pemerintah minimal 1,5 juta ton, cadangan pangan pemerintah provinsi minimal 200 ton, dan cadangan pangan kabupaten minimal 100 ton.

"Lumbung pangan sudah lama. Totalnya yang sudah ada sekutar 3900. Ada yang hidup, ada yang mati suri, dan ada yang mati beneran," ungkapnya.

Agung menyebut Kementan kini masih mengidentifikasi mana lumbung pangan yang mati dan bisa diselamatkan atau dibiarkan mati, mana yang mati suri dan bisa disuntik kembali, dan mana yang masih hidup dan bisa dikembangkan.

"Jadi penguatan tadi itu bukan tanggung jawab Kementan saja karena rawan itu kan ada aspeknya. Aspek ketersediaan pangan, akses pangan, sama pemanfaatan," katanya.

409

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR