Home Hukum Komnas HAM Rilis Persepsi Masyarakat Terhadap UU HAM

Komnas HAM Rilis Persepsi Masyarakat Terhadap UU HAM

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil survei terkait persepsi masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Survei ini dilakukan lantaran regulasi ini telah 20 tahun menjadi landasan hukum Komnas HAM.
 
Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam sebagian besar masyarakat memahami HAM sebagai hak hidup sejak dilahirkan. Hal ini tercatat dengan adanya 42,1% responden mengatakan HAM sebagai hak setiap individu sejak lahir.
 
"Ternyata yang paling dekat, selama 20 tahun masih genuine itu yang pertama ini paling besar, hak untuk hidup. Pasti di dalamnya juga ada terbebas dari pembunuhan. Kemungkinan besar begitu," katanya di Jakarta, Senin (9/12).
 
Meskipun begitu, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui, mendengar, ataupun membaca mengenai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, mayoritas masyarakat Indonesia mengetahui mengenai keberadaan lembaga Komnas HAM.
 
"Masyarakat memiliki pemahaman mengenai tugas utama Komnas HAM sebagai lembaga negara yang melakukan perlindungan terhadap HAM. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengetahui tugas utama dari Komnas HAM," tambahnya.
 
Dalam hal pemenuhan HAM, lanjutnya, pemerintah paling dipercaya dalam pemenuhan HAM di bidang pendidikan serta perlakuan yang sama di mata hukum. Sedangkan pemerintah paling sedikit dipercaya dalam melakukan pemenuhan HAM di bidang kesehatan dan pemenuhan atas penyediaan lapangan pekerjaan.
 
"Mayoritas masyarakat Indonesia lebih memilih aparat kepolisian dan pejabat pemerintah seperti pejabat Ketua RT dan Ketua RW sebagai pihak yang paling mudah dijangkau. Bahkan menjadi pilihan utama masyarakat dalam melaporkan kasus pelanggaran HAM," ucap Anam.
 
Selanjutnya, apresiasi masyarakat sudah cukup baik terhadap kinerja Komnas HAM meskipun belum setinggi lembaga komisi lainnya. Nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Komnas HAM juga tidak jauh berbeda dengan nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja lembaga komisi lain.
 
"Sebagian masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Komnas HAM mayoritas menilai kinerja Komnas HAM tidak maksimal. Sehingga berdampak pada kasus terkait pelanggaran HAM yang tidak selesai," paparnya.
 
Dengan kata lain, lanjutnya, masyarakat cukup paham dengan konten Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. "Pemerintah perlu memperkuat lembaga Komnas HAM dengan memberikan kewenangan yang lebih besar," pungkasnya.
677