Home Ekonomi Sudah 4 Tahun Perpres Gas Murah Terkatung-Katung

Sudah 4 Tahun Perpres Gas Murah Terkatung-Katung

Jakarta, Gatra.com - Kalau saja Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 itu langsung berjalan, bisa jadi sejak empat tahun lalu pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal bertengger di angka 6 persen.

Sudahlah begitu, industrialisasi pun melaju kencang. investasi baru bermunculan, perluasan dan penambahan kapasitas produksi akan terjadi, kesempatan kerja membesar dan daya saing global produk-produk oleochemical lndonesia ke negara tujuan ekspor akan lebih tinggi. Ujung-ujungnya perolehan devisa akan lebih bongsor.

Sebab itu tadi, di Perpres itu disebutkan bahwa harga gas per Million British Thermal Unit (MMBTU), cuma US$ 6.

Kalau harga ini berlaku, sektor Oleokimia saja bakal bisa menghemat biaya operasional antara US$ 47,6 juta-US$ 81,8 juta. Angka ini setara dengan Rp 0,68 triliun-Rp 1,1 triliun pertahun.

Tapi sayang, Perpres itu masih menggantung di 'langit'. Harga gas yang dibeli oleh para pelaku industri masih pada kisaran US$ 9,17-US$12 per MMBTU.

Molornya pelaksanaan Perpres itulah kemudian menjadi omongan para pelaku industri pada diskusi bertajuk "Menanti Implementasi Perpres Nomor 40 Tahun 2016 Bagi Dunia Usaha" di Jakarta, Rabu (19/2).

Adalah Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN) yang menggagas acara itu bersama Majalah Sawit Indonesia dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN), Rapolo Hutabarat menyebut bahwa oleokimia termasuk pada tujuh sektor industri yang kebagian harga gas industri US$ 6/MMBTU setelah pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Saban tahun kata Rapolo, kebutuhan gas industri Oleokimia mencapai 11,7 juta-13,9 juta MMBTU. Gas sebanyak itu dipakai oleh 11 perusahaan anggota APOLIN.

Lantaran Perpres tadi belum berlaku, industri oleokimia harus membayar gas industri antara US$10-US$12 per MMBTU.

Dalam struktur biaya produksi, biaya pembelian gas berada di angka 10 persen sampai 12 persen. Itu juga gas tadi dipakai untuk memproduksi Fatty Acid.

Tapi kalau untuk memproduksi Fatty Alkohol dan turunannya, bakal lebih bengkak lagi, mencapai 30 persen hingga 38 persen.

"Pelaku Oleokimia sangat berharap Perpres itu segera diberlakukan," Rapolo berharap.

Fajar Budiono, Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) yang nimbrung dalam acara itu mengamini harapan Rapolo.

Sebab nasib mereka nyaris sama. Industri petrokimia yang mencapai 24 perusahaan itu, butuh gas sebanyak 74 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD). Sementara satu MMBTU mereka beli US$ 9,17.

"Yang harus dipahami pemerintah, kalau harga gas turun, industrialisasi akan melaju. Pertumbuhan ekonomi nasional berpeluang naik di atas 5 persen. Sebab jika harga gas turun, biaya produksi akan turun. Lalu harga jual juga turun. Ini tentu akan memperkuat daya saing ekspor dan daya beli masyarakat meningkat," katanya.

Jadi kata Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, pelaku industri sangat menunggu implementasi Perpres tadi.

"Memang, kita sudah dapat informasi kalau Presiden Jokowi akan merealisasikan penurunan harga gas industri itu. Ini yang kami harapkan," ujarnya.

Informasi itu diperkuat pula oleh Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian.

Lila mengatakan bahwa Kementerian sudah meminta pelaku industri memasukkan data konsumsi gas dan data kontrak gas perusahaan dalam rangka menjalankan arahan Presiden supaya harga gas turun mulai 1 April 2020.

Hanya saja kata Ananda Idris, Ketua Komite Migas APINDO, kesiapan produksi gas sebaiknya diperhatikan lantaran beberapa tahun terakhir tidak ada eksplorasi baru. Sumur gas yang beroperasi adalah sumur gas tua.

Itulah makanya kemudian Pengamat Energi, Kurtubi berharap, pemerintah lebih bijak mengatur tata kelola gas. Kegiatan pengelolaan migas sebaiknya satu pintu. Katakanlah oleh Pertamina.


Abdul Aziz

143