Home Milenial BNNP Kepri Musnahkan 11,7 Kg Sabu, Selamatkan 110,703 Jiwa

BNNP Kepri Musnahkan 11,7 Kg Sabu, Selamatkan 110,703 Jiwa

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 11,7 Kg, pada Kamis (23/4). Barang bukti sabu ini, merupakan penindakan tiga kasus yang disita dari enam orang tersangka sindikat jaringan Internasional. 

Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, kasus pertama diungkap oleh petugas Bea dan Cukai melalui AVSEC Bandara Hangnadim, Batam, yang mendukung satu orang berinisial M, 26 Tahun. Menurut keterangan M, sabu ini akan di bawa ke Lombok, NTB atas permintaan AP (DPO) warga Provinsi Aceh. 

“Sabu diambil oleh tersangka M di SPBU Tanjung Piayu dari orang suruhan saudara AP di Batam. Dengan upah yang dijanjikan  sebesar Rp15 juta, namun M baru menerima upah sebesar Rp5 juta,” kata Richard, di Batam, Kepri. 

Kasus berikutnya, lanjut Richard, petugas BNNP berhasil mengagalkan penyeludupan sabu dari Malaysia, di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam, Kepri. Sabu tersebut dijemput oleh tersangka R ke OPL kemudian akan dibawa menuju ke Palembang, Sumsel melalui jalur laut dengan upah  Rp20 juta. 

“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas BNNP Kepri berhasil membekuk tersangka lain berinisial RE, 35 Tahun dengan barang bukti sabu sebanyak 5,3 Kg,” ujarnya.

Kasus penyeludupan lainnya, kata Ricard, berhasil diungkap BNNP di sekitar Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepri, petugas yang berhasil mengamankan empat orang tersangka E (31 Tahun), C (30 Tahun), M (33 Tahun) dan Y (28 Tahun). 

Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 5,5 kg dan sepucuk senjata api jenis softgun. 

"Dari pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 11,7 kg ini, BNNP Kepri berhasil menyelamatkan 110.703 jiwa dari bahaya peredaran narkoba di provinsi Kepulauan Riau," kata Richard. 

142

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR