Home Politik Mastel: Ini Saat Tepat Revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000

Mastel: Ini Saat Tepat Revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000

Jakarta, Gatra.com - Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Teguh Prasetya, mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan Nomor 53  Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Pasalnya, terdapat banyak desakan agar sesama operator telekomunikasi bisa melakukan network sharing sehingga layanan komunikasi dapat dinikmati secara adil dan merata.

"Tahun 2016 kemarin, hal ini sudah diserukan dan mungkin karena berbagai hal dan waktunya tidak pas, akhirnya belum bisa direalisasikan. Akan tetapi melihat ekses dari pandemi Covid-19, saya yakin saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merevisi PP 52 dan 53," katanya di Jakarta, Minggu (31/5).

Menurutnya, revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 ini perlu dilakukan secepetanya tanpa harus menunggu Omnibus Law disahkan. Bahkan, ia menyebut hal ini merupakan solusi cepat yang sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak telekomunikasi.

"Operator yang selama ini mendominasi jaringan tetap akan diuntungkan karena mereka mendapatkan biaya interkoneksi. Semua bisa dibicarakan solusinya bersama, jadi operator besar dan kecil tetap sama-sama diuntungkan," ungkapnya.

Bahkan, jika dihasilkan solusi pembagian porsi 80% bagi operator besar dan 20% bagi operator kecil, hal itu dianggap Teguh tidak akan menjadi masalah. Hal terpenting saat ini, yakni adanya peningkatan utilitas dibanding terjadinya overlap semua jaringan.

Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Merza Fachys, juga menyetujui hal ini. Menurutnya, untuk membangun sebuah Base Transceiver Station (BTS) membutuhkan biaya yang sangat mahal.

"Bisa Rp1 miliar investasi untuk satu BTS-nya dan bila tanpa network sharing, semua operator harus buat masing-masing. Bagaimana kita mau investasi ke wilayah terpencil yang misal penduduknya hanya ratusan. Hitungannya tidak akan masuk," ujarnya.

433