Jakarta, Gatra.com - Pandemi Covid-19 memberi dampak perubahan dalam segala bidang. Termasuk juga dalam sisi layanan jasa yang juga harus memperhatikan prosedur kesehatan.
Tanpa prosedur kesehatan yang aman, konsumen akan resisten atas layanan yang diberikan sebuah korporasi. Sebab itu Daikin perusahaan produsen penyejuk runangan juga menerapkan protokol kesehatan saat memberikan pelayanan kepada pelanggan selama pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Protokol kesehatan ini berlaku bagi Daikin sendiri maupun para mitranya atau vendor Daikin di seluruh Indonesia,” kata Ruli Sudana, Assistant General Manager After Sales Service Division PT Daikin Airconditioning Indonesia, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Menurut Ruli, semua teknisi Daikin dan teknisi vendor, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap jika memberi pelayanan di kawasan yang dikategorikan bahaya atau red zone, seperti rumah sakit dan area isolasi mandiri maupun isolasi masal.
Ketentuan lainnya, para teknisi Daikin diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan pada saat memberikan pelayanan di kawasan perumahan maupun apartemen.
Daikin berharap dengan prosedur dan protokol kesehatan ini para pelanggan dapat tetap beraktivitas dengan nyaman dan aman selama menjalankan pekerjaan mereka di rumah.
Protokol seperti ini sesuai dengan arahan pemerintah kepada Daikin, yaitu menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak atau physical distancing selama memberikan pelayanan.
Sekadar informasi, selama masa pandemi Covid-19 sekarang ini, Daikin telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk tetap beroperasi memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Izin tersebut diberikan melalui surat rekomendasi yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 30 April 2020 lalu.
Surat yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dody Ruswandi itu merekomendasikan PT Daikin Airconditioning Indonesia dan mitra kerjanya untuk beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan selama status bencana nasional non-alam Covid-19.
Dengan rekomendasi ini, PT Daikin Airconditioning Indonesia, sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang teknologi pendingin udara (AC) dan layanan purna jual, tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya, antara lain menangani proyek instalasi/pemasangan dan perawatan atau maintenance di beberapa Rumah Sakit yang menangani pasien terdampak Covid-19 serta gedung lnstansi Pemerintah.
Selain itu, untuk memperkuat layanan dan mendekatkan diri kepada konsumen di wilayah Jakarta Selatan, pada awal Juni, Daikin memindahkan kantor Daikin Service Center dari sebelumnya di daerah Rempoa Ciputat, ke Jalan Ciputat Raya.