Home Hukum Alumni Mencuri 17 Unit Tablet di Sekolahnya

Alumni Mencuri 17 Unit Tablet di Sekolahnya

Blora, Gatra.com- Bukannya ikut menjaga sekolahnya dari aksi pencurian, namun mantan siswa yang satu ini justru ikut terlibat aksi pencurian di sekolahnya sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan Niki Eli Susilo (22) warga Dusun Bapangan Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, Jawa tengah. Ia bersama temannya bernama AS (18) nekat mencuri 17 tablet Samsung Galaxy di SDN Mendenrejo yang tak lain merupakan bekas sekolahnya.

"Kita amankan 2 tersangka, AS dan NES, untuk AS ini adalah residivis yang dulu pernah melakukan tindak pidana curanmor," beber Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto, Selasa (21/7).

Kapolsek Kradenan, mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/7) lalu. Sebanyak 17 unit tablet Samsung Galaxy inventaris sekolah beserta dosbooknya raib dari lemari penyimpanan yang berada di ruang guru. Selain itu, uang senilai Rp1.800.000 yang disimpan di dalam laci meja guru juga raib digondol pelaku.

"Kedua pelaku  diamankan di wilayah Kradenan Senin kemarin. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 kardus bekas pembungkus, 1 taplak meja, 1 buah Smart Phone TAB merk Samsung tipe A Warna hitam lebar layar 8 inci berikut dosbooknya," kata AKP Sugiarto.

Kapolsek menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp35.800.000. Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan ada 7 unit Smart Phone jenis Tablet dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Kepada petugas ke dua pelaku mengaku bahwa hasil dari kejahatannya tersebut uangnya di gunakan untuk berfoya - foya dan minum minuman keras," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

111