Home Hukum UU Kejaksaan Sudah Seharusnya Direvisi

UU Kejaksaan Sudah Seharusnya Direvisi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang sudah berusia 14 tahun sudah selayaknya direvisi.

Pasalnya, lanjut Barita dalam keterangan tertulis, Senin (28/9), sudah banyak perubahan yang terjadi di segala bidang yang harus diakomodasi oleh UU bernomor 16 Tahun 2004 itu, termasuk harapan publik soal kepastian hukum yang lebih terukur.

"Sebagai instrumen negara hukum, tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," katanya.

Menurutnya, berbagai perubahan tersebut menjadikan revisi UU ini harus segera dilakukan. "Penting dan mendesak. Kami memberikan dukungan terhadap RUU Kejaksaan ini," ujarnya.

Barita menyampaikan, pihaknya mendukung revisi karena dalam substantif dari RUU ini sangat penting dan bukan penambahan kewenangan, tetapi upaya untuk menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan Kejaksaan.

"Kewenangan tetap sama, hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," ujarnya dilansir antaranews.

Menurutnya, revisi ini juga bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidikan lembaga hukum lain, namun mempertegas fungsi yang sudah dijalankan. Mekanismenya memerlukan pengaturan, khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasiona, khususnya menyangkut perlindungan profesi," ujarnya.

Terkait revisi ini, DPR sedang membentuk pantia kerja (panja) dan sejumlah poin revisi UU ini menuai berbagai kritik, di antaranya soal penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi.

198