Home Ekonomi Kendalikan Tembakau, Pemerintah Dorong Revisi PP 109

Kendalikan Tembakau, Pemerintah Dorong Revisi PP 109

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan pemerintah masih terus mengupayakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Dalam konteks komitmen dan political will pemerintah khususnya di Kemenkes, rasanya kita sudah sama, ingin menyelamatkan masyarakat, ingin memproteksi masyarakat, sama-sama berkomitmen menyelamatkan masa depan generasi kita terhadap ancaman bahaya rokok ini,” katanya dalam acara diskusi virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (30/9).

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, jumlah perokok di Indonesia mencapai 33,8%. Jika dibandingkan tahun 2013 dengan persentase 36,3%, terlihat mengalami penurunan. Namun, jumlah perokok Indonesia sebenarnya malah mengalami peningkatan.

“Artinya ada 64,9 juta jiwa di 2013, kemudian di 2018 meningkat menjadi 65,7 juta jiwa. Peningkatan prevalensi juga terjadi terutama pada usia 10-18 tahun, dari 7,2% di 2013, mencapai 9,1% di 2019. Selama tahun 2007-2018 perokok pemula juga meningkat 240%, dari 9,6% menjadi 23,1%. Usia 15-19 juga meningkat 140% dari 36,3% menjadi 52,1%,” katanya.

Oscar menyebut, selain revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, beberapa agenda pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia juga telah tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah seperti pelarangan total iklan dan promosi rokok dan perbesaran percantuman pictorial health warning (PHW) di bungkus rokok.

“Peringatan kesehatan bergambar ini salah satu instrumen edukasi yang efektif, sudah kita yakini bersama, utamanya bagi anak dan remaja serta para perokok pemula. Sehingga diupayakan untuk tetap dilakukan pembesaran sebagai amanah dari Permenkes 40 tahun 2013 tentang roadmap pengendalian tembakau dan RPJMN 2020-2024. Diupayakan, PHW pada setiap bungkus rokok harus memuat sekitar 70% hingga 90%,” katanya. 

Diketahui, saat ini PHW dalam satu bungkus rokok hanya memuat sekitar 40% saja. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia masih tertinngal sangat jauh. Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Vietnam, dan Kamboja telah menerapkan PHW sekitar 50% hingga 85%.

240

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR