Home Hukum KPK Surati Imigrasi Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

KPK Surati Imigrasi Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pelarangan atau cegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saksi tersebut yakni Iis Rosyita Dewi selaku istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR, Direktur PT Perisahble Logistic Indonesia (PLI) Deden Deni serta dua orang pihak swasta, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," kata Ali pada wartawan, Jumat (18/12).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

151

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR