Home Hukum WNA Nyabu dan Punya Tiga Senpi Serbu Dibekuk Polisi Bali

WNA Nyabu dan Punya Tiga Senpi Serbu Dibekuk Polisi Bali

Denpasar, Gatra.com- Jelang akhir tahun Polda Bali ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta kepemilikan senjata api. Pelaku Rayan Jawad Henri Bitar kelahiran Paris diringkus di Villa Karisma, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi. Dan menyimpan senpi hanya untuk terlihat gagah atau keren saja.

Kapolda Bali, Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra menjelaskan bahwa pihaknya menangkap RJHB pada Senin, 21 Desember 2020. RJHB ditangkap di salah satu minimarket Jalan Umalas II Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Sebelumnya Tim sudah memantau pelaku dari tempat tinggalnya. Saat pelaku masuk minimart,  tim bermaksud menghampiri. Yang bersangkutan berontak dan berusaha lari keluar minimart. Namun dapat diringkus," jelasnya.

Pelaku digiring ke rumahnya untuk penggeledahan. Setelah diperiksa ditemukan barang bukti di dalam kamar. "Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun barang bukti berupa dua plastik klip sabu 0,44 gram dan 4,37 gram. Ponsel merk iPhone, bong, senpi serbu laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer made in USA beserta magazine. Amunisi berjumlah 28 butir kaliber 9X19 mm. Juga senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm. Satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm. "Terkait kepemilikan Senpi tersebut masih dilakukan pendalaman," tutupnya.

280

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR