Home Hukum Polisi Bekuk Pencuri Kabel Bawah Tanah PT Telkom

Polisi Bekuk Pencuri Kabel Bawah Tanah PT Telkom

Batam, Gatra.com- Polisi membekuk MKS, MSN dan IP lantaran mencuri kabel bawah tanah milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk Kantor Wilayah Batam, Kepri. Direktorat Kriminal Polda Kepri menyita barang bukti gulungan kabel tembaga puluhan meter beserta kendaraan pengangkut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom dibekuk saat menjalankan aksinya menarik kabel dari bawah tanah di Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Batam, Selasa (22/12).

"Masyarakat dibikin resah akibat aksi nekat ketiganya, karena sambungan telekomunikasi dan jaringan internet terganggu. Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak cepat, sebagian pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," katanya.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, saat penindakan petugas awalnya mendeteksi tujuh orang pelaku sedang membongkar kabel. Hanya saja, empat orang pelaku lain berhasil melarikan diri saat kedatangan petugas.

"Terduga pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran. Kasus pencurian kabel ini sudah sering kali terjadi dan saat ini Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapnya, tentunya kasus ini tidak hanya sampai di sini saja namun akan terus dilakukan pengembangan mendalam," ucapnya, Rabu (23/12).

Arie merinci, polisi berhasil menyita 1 unit mobil truk fuso, 7 potong kabel tembaga milik PT. Telkom berdiameter 7,5 cm dengan total panjang sekira 30 meter, 3 Buah Parang, 2 Buah Martil, 1 Buah Kapak, Ganco, Cangkul, Linggis dan Katrol sebagai barang bukti. Para tersangka juga memanfaatkan suasana Pandemi Covid 19 untuk melancarkan aksinya.

"Modus para tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya, mereka mengaku dari perusahaan rekanan PT Telkom dalam pemeliharaan dan perawatan jaringan kabel bawah tanah. Atas perbuatannya para tersangka akan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

1193

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR