Home Hukum Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d di Maklumatnya

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d di Maklumatnya

Jakarta, Gatra.com - Komunitas pers meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Idham Aziz untuk mencabut Pasal 2d dalam  maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Dalam keterangan sikap komuitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), ini menyatakan bahwa pasal 2d dalam maklumat tersebut berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat Pasal 28F UUD 1945.

"Tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi," bunyi dari keterangan yang diperoleh Gatra, Jumat (1/1).

Pasal 2d, dalam maklumat tersebut isinya menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Isi dari Maklumat tereebut, dinilai Komunitas Pers dapat mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Padahal, hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers," tulis Keterangan tersebut.

Komunitas pers pun menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. 

647

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR