Home Ekonomi Revisi RTRW Riau Rentan Intervensi Korporasi

Revisi RTRW Riau Rentan Intervensi Korporasi

Pekanbaru, Gatra.com - Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 2018-2038, rentan mendapat intervensi dari kalangan korporat. Sebab, ini berkaitan dengan status lahan yang terlanjur berada dikawasan gambut dan hutan.

Merujuk catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau tahun 2018. Puluhan konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit berada di kawasan gambut, dengan total luasan mencapai 1.572.595 hektare. 

Dari jumlah tersebut, luasan konsesi HTI mencapai 1.408.308 hektare. Asia Pulp and Paper mendominasi sebaran HTI  di lahan gambut, dengan luasan konsesi lebih kurang 680.000 hektare. Kemudian, APRIL Group juga turut mendegradasi kualitas lahan gambut dengan luasan lebih kurang 578.000 hektare. 

Sedangkan Barito Group melalui 2 anak usahannya menggarap gambut seluas lebih kurang 129.000 hektare. Selanjutnya PT Rokan Permai Timber dengan area lebih kurang 20.000 hektare. Sedangkan konsesi peruntukan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 164.287 hektare. 

Adapun, status lahan kebun di kawasan gambut dapat menyulitkan perusahaan pulp and paper, dan perusahaan sawit, dalam menyalurkan barang ke pasar internasional, terutama Eropa dan Amerika Serikat. Pasalnya, lahan gambut memainkan peran vital dalam menjaga kelestarian lingkungan, menggarapnya secara massif dinilai tak peduli pada lingkungan. 

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, menyebut Perda RTRWP Riau 2018-2038 berbenturan dengan semangat perlindungan dan pengolahan gambut nasional. Diketahui Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016, mengarahkan provinsi untuk mengalokasikan 30 persen kawasan lindung gambut. 

"Sementara pada perda tersebut kawasan lindung gambut yang dialokasikan tidak sampai 1 persen dari 4.972.482 hektare lahan gambut di Riau," katanya.

Riko menyebut Perda itu juga bertentangan dengan SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 terkait Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 hektare.

"Perda tersebut kami gugat, disamping ada aturan lainya, yang juga bertentangan dengan perda itu," ujarnya. 

Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, belum memberikan tanggapan. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Riau Yulisman, menyebut dalam pembahasan revisi perda RTRWP Riau pihaknya bakal membuka diri pada setiap kelompok kepentingan. 

"Lantaran ini perda sensitif maka akan kita libatkan partisipasi publik, baik dari masyarakat akademis, masyarakat pecinta lingkungan, dan yang lainya," katanya.

172

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR