Jakarta, Gatra.com - Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan adanya perubahan pola dalam sistem e-tilang. Ide itu ia sampaikan saat silahturahmi sebagai Kapolri baru ke Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Eks Kabareskrim itu mengusulkan untuk tidak ada lagi sistem pembayaran tilang elektronik dengan melalui tatap muka atau melalui proses persidangan.
"Beberapa program yang akan kita laksanakan ke depan seperti penegakan hukum terkait dengan masalah tilang elektronik yang tentunya ini mengubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut. Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian," kata Listyo di Gedung MA, Jakarta, Selasa (2/2).
Tak hanya itu, Listyo juga mengusulkan adanya sistem pelayanan terpadu berbasis aplikasi di antara penegak hukum, baik kepolisian, pengadilan, maupun kejaksaan. Sistem ini bakal diperkuat untuk menghindari kontak langsung selama Covid-19.
"Juga terkait dengan kegiatan-kegiatan lain dengan sistem yang harus disiapkan karena terkait dengan situasi covid sehingga proses penegakan hukum yang perlu ada interaksi bisa dihindari dengan sistem virtual, ataupun daring, ataupun online," kata dia.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan pihaknya mendukung program sidang secara elektronik yang diusulkan Polri. Syarif menilai ide itu memang lebih efisien.
"Kita sih bersykur kalau bisa dilaksanakan sidang-sidang elektronik seperti itu. Akan tetapi, tentu harus perlu semacam kelompok kerja untuk penguatan-penguatan terhadap sidang elektronik itu," ujar dia.
Syarif mengaku pertemuan itu banyak membahas terobosan yang disampaikan Listyo, mulai pengamanan jalannya sidang, penggunaan aplikasi, hingga administrasi jalannya perkara pidana.
"Misalnya penahanan, itu kan ada aplikasi yang sudah dibangun yang masing-masing kita ini memiliki kewajiban untuk melaksanakan aplikasi itu, baik di Polri ataupun di MA," pungkasnya.