Home Politik Dua Gugatan Paslon Gubernur Sumbar Kandas di MK

Dua Gugatan Paslon Gubernur Sumbar Kandas di MK

Padang, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan tidak menerima permohonan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020.

Diketahui sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa lalu (16/2) membacakan putusan sidang dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar 2020 yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman bersama 9 hakim konstitusi lainnya secara daring. Dengan begitu, otomatis sidang tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Adapun gugatan dari dua pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar itu, yakni nomor urut 1 Mulyadi-Ali Muhkni dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021. Kemudian paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021. Namun gugatan kedua pasangan calon itu tidak dapat diterima MK RI.

"Kita sama-sama mengetahui, bahwa dua gugatan pasangan calon tidak dapat diterima. Jadi sesuai regulasinya kita mempersiapkan penetapan calon terpilih," kata Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, Jumat (19/2).

Yanuk mengatakan pihaknya sedang menyiapkan tahapan penetapan calon pasca putusan MK RI. Sesuai dengan aturan PKPU, selambat-lambatnnya lima hari setelah salinan putusan MK itu diterima oleh KPU. Persiapan itu termasuk menentukan pihak yang diundang, serta penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih.


Sebelumnya, KPU Sumbar telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub Sumbar akhir Desember 2020 lalu. Dari hasil reakapitulasi tersebut, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy mendapat suara terbanyak yakni 32,43 persen suara atau sebanyak 726.853 suara disbanding tiga pasangan calon lainnya.

"Paslon yang kita tetapkan adalah peraih suara terbanyak. Jadi paslon yang meraih suara terbanyak itu yang bakal kita tetapkan," ujarnya.

131

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR