Home Politik Polemik UU ITE, Awiek: Ada Residu Pilpres dan Pilkada

Polemik UU ITE, Awiek: Ada Residu Pilpres dan Pilkada

Jakarta, Gatra.com – Polemik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih jadi perbincangan hangat usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan adanya revisi pada UU yang dibuat pada 2008 silam itu. Karena memang, tak dipungkiri ada saling lapor kepada pihak kepolisian dengan berlandaskan Pasal 27 dan 28 yang sering menjadi rujukan. 

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi, menuturkan, jika UU ITE memang pernah digunakan pada kasus pencemaran nama baik yang menyeret Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional. 

 

"Kalau kita lihat memang indeksnya, sebelum Pilkada DKI 2012, sebelum Jokowi-Ahok itu apalagi di 2017 kemarin dibandingkan dengan setelahnya, misalkan nih ketika UU ITE diterapkan di tahun 2008, kasus yang sangat mencolok perhatian, misalkan kasus Prita Mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional, baru itu," ungkap politisi yang karib disapa Awiek dalam diskusi bertajuk 'UU ITE Bukan Revisi Basa-Basi', pada Sabtu (20/2).

 

Di sisi lain, Awiek juga tidak menampik jika masih ada residu perihal Pilkada DKI dan juga Pilpres 2014 dan 2019. Menurutnya, masyarakat banyak yang saling lapor dengan membawa substansi pasal-pasal yang ada di UU ITE. 

 

"Tetapi pasca-2012, 2014, 2019 yang berpolemik dengan pasal-pasal ini semakin banyak, lah itu salah satu indikator bahwa situasi politik dan polarisasi politik juga turut mendukung mencipta kondisi masyarakat saling melaporkan satu sama lain memanfaatkan ketentuan yang ada di UU ITE," papar politisi PPP tersebut.

 

"Ditambah lagi, mohon maaf, di beberapa tempat misalkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan," ujarnya.

 

252