Palembang, Gatra.com - Ombudsman RI Sumatera Selatan ( Sumsel) kecewa karena kondisi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), masih kotor. Bahkan hanya beberapa pegawai tampak masuk kerja dan fasilitas listrik tidak berfungsi.
Kondisi itu terungkap setelah tiga orang dari tim Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor DPMPTSP Muratara, Rabu kemarin (3/3). Sidak tersebut menyusul pemberitaan diberhentikannya layanan listrik PLN pada dinas tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, Adrian, sangat menyesalkan hal tersebut bisa terjadi. Apalagi, pelayanan publik tidak boleh terhenti dan itu hanya karena masalah listrik.
“Sekda harusnya bisa ambil alih penyelesaian masalah itu selaku penanggung jawab kepegawaian tertinggi di daerahnya, bukan malah mendiamkan,” katanya.
Menurutnya, PTSP tersebut perannya penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana bisa Muratara ini maju kalau orang mau investasi saja jadi terhambat cuma gara-gara mati listrik. Bagaimana orang bisa percaya mau menanam modal di sini,” katanya.
Soal kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut dikomentari oleh Ombudsman.
Menurutnya, jika terbukti memang kepala dinas dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, yang bersangkutan bisa diproses untuk diberikan sanksi pelanggaran disiplin berat bisa pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat, sebagaimana dibunyikan dalam PP Nomor 53 tahun 2010.
Perihal tersebut akan jadi perhatian khusus Ombudsman. Ombudsman akan segera menyampaikan dan meminta bupati untuk bersikap tegas.
“Kalau dirasa tidak juga ada tindaklanjut atas permasalahan ini, Ombudsman dapat meregister permasalahan tersebut sebagai laporan resmi dan akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujarnya.
Adapun Sekdis PMPTSP Kabupaten Muratara, Nafrizal mengatakan tagihan listrik yang belum dibayar juga sebesar 2 juta. Sedangkan soal kepala DPMPTSP yang tidak hadir sudah ditangani Inspektorat dan BKPSDM.