Pati, Gatra.com - Satlantas Polres Pati menurunkan kendaraan patroli yang terpasang kamera portable penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek). Hal ini untuk memaksimalkan perluasan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Pati, AKP Maulana Ozar mengatakan, ada sebanyak lima kendaraan yang terpasang kamera kopek. Sementara kamera Closed Circuit Television (CCTV) baru empat yang tersebar di Perempatan Puri, Perempatan Delta, perempatan depan Kantor Satlantas Pati, dan di Jalan Sunan Muria.
“Untuk ETLE ini kita telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Seperti diketahui Dishub memiliki banyak kamera CCTV kita gandeng untuk memaksimalkan,” ujarnya, Selasa (23/3) Sore.
Dikatakan Maulana, program ETLE merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Fungsinya untuk mengurangi petugas bertemu langsung dengan pelanggar lalu lintas. Mengurangi timbulnya kolusi dan penyelewengan,” jelasnya.
Lebih dari itu, guna mengurangi kerumunan di masa pandemi Covid-19. Sehingga adanya ETLE dinilai efektif sekarang ini. Teknisnya sendiri, di sejumlah titik terpasang kamera pengawas CCTV yang terintegrasi Traffic Management Center (TMC) kantor Satlantas Pati.
“Di situ petugas akan melihat pengguna jalan yang meelanggar marka, helm, sampai nomor polisi (nopol), belum bayar pajak, dan pelanggaran lain misalnya,” terang pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatlantas Polres Karanganyar itu.
Setelah data pelanggar masuk ke dalam database, dilanjutkan dengan mengidentifikasi alamat pelanggar. “Kemudian sesudah terkonfirmasi, kita kirimkan surat melalui pos,” imbuhnya.
Meski begitu, ada sejumlah kendala dalam penerapan ETLE yang diluncurkan pada hari ini. Misalnya saja kendaraan ganti kepemilikan tanpa ganti nama, kendaraan rental, atau pemilik telah pindah domisili.
“Makanya ada konfirmasi terlebih dahulu. Segera diurus, golnya nanti sudah tertera dendanya. Ada barcode, discan bisa bayar secara online,” ungkapnya.
Adanya sistem ETLE, harap Maulana, dapat membuat masyarakat tertib dan bijak dalam berkendara. “Kalau gak ditertibkan bagaimana masyarakat bisa jera, apalagi kecelakaan diawali dengan pelanggaran. ETLE langsung aktif hari ini juga, setelah launching ini tadi,” pungkasnya.
Ditambahkan, ETLE sebelumnya sudah diberlakukan 22 September 2019 silam. Kemudian dihentikan karena terkendala pandemi. Disamping itu pada tahun lalu, Kabupaten Pati masuk kedalam 10 besar di Jawa Tengah terkait pelanggaran berlalu lintas.