Home Hukum Pelaku Curanmor di 16 Wilayah dan Penadah Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di 16 Wilayah dan Penadah Dibekuk Polisi

Kendal, Gatra.com- Jajaran Sat Reskrim Polres Kendal berhasil membekuk Asori Eko 42 tahun, warga Kelurahan Jotang Kota Kendal, tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang kerap melakukan aksinya dibeberapa tempat. Specialis curanmor ini setidaknya telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali dalam beberapa bulan terakhir.
 
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di HUT Bhayangkara ke 75 di Mapolres Kendal, Kamis (1/7). Yuniar mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dulu mengintai dan menunggu kelengahan para korbannya yang meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan. "Tersangka ini memilih motor-motor lawas yang ditinggalkan pemiliknya bekerja di sawah dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian," kata Kapolres Kendal dihadapan para awak media.
 
Selama kurun waktu 5 bulan, tersangka berhasil membawa kabur 16 sepeda motor dari lokasi berbeda. Hingga kini polisi masih terus mencari keberadaan barang buki lainnya yang sudah dijual tersangka ke penadah melalui perantara yang juga sudah diamankan.
 
Penadah yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, ketiganya yakni  Muhamad Teguh Faturohman, Tafakirin  dan Bunari. Mereka berperan sebagai perantara penjual motor curian dan penadah hasil curian. Barang hasil kejahatan dijual kepada penadah mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta per unit. ''Untuk tersangka bakal di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
 
Sementara itu, tersangka Asrori mengatakan, motor lawas seperti ini biasanya banyak diparkir sembarang di pinggir jalan atau sawah. "Dan banyak juga kuncinya yang tidak dibawa sehingga mudah saat pelaku melancarkan aksinya. Semuanya ada 16 kali dan itu di wilayah Kendal saja," katanya.
1660