Home Hukum Ditreskrimsus Pastikan Kasus OTT ASN Pemalak Eksportir Udang Berjalan Sesuai Prosedur

Ditreskrimsus Pastikan Kasus OTT ASN Pemalak Eksportir Udang Berjalan Sesuai Prosedur

Batam, Gatra.com- Kasus OTT oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) Batam, berinisial WD yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri lantaran sering minta jatah pada eksportir telah memasuki tahap I atau sudah P19 (Nama formulir. Jika sudah lengkap dinyatakan dengan formulir P21).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, kasus OTT tersangka WD yang diamankan oleh tim unit Tipikor Ditreskrimsus telah berjalan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi. Berkasnya telah memasuki tahap P19 untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan supaya dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Kasusnya sudah P 19 dan berjalan semestinya. Sejauh ini sudah ada sekitar puluhan saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap praktik haram tersebut. Dalam waktu dekat, seluruh berkas selesai dan siap untuk memasuki tahap persidangan," katanya, Rabu (7/7/21).

Dalam kasus ini, Teguh menegaskan, pihaknya terus melakukan penyidikan untuk membongkar aktifitas ilegal serupa dalam demi memberantas dugaan korupsi di Kepri. Ia juga berharap kepada masyarakat apabila mengetahui praktek KKN yang ada di Kepri, agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat telah ada sekitar 20 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Kasusnya akan berjalan hingga ke persidangan, sembari penyidik melengkapi segala sesuatunya untuk dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.

Sebelumnya, seorang oknum ASN SKIPM Batam yang bertugas di wilayah kerja karantina Pelabuhan Sagulung, Batam, diringkus polisi di sebuah restoran di Batam. Tersangka diketahui kerap meminta sejumlah uang kepada pengusaha eksportir udang.

"Aksi culasnya ini terungkap dari laporan pengusaha yang merasa keberatan dengan permintaan tersangka atas kegiatas ekspor hasil laut tersebut. Tersangka terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar swjak Februari 2021," tandasnya.

517