Jakarta, Gatra.com- Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 3 tersangka penipuan tabung oksigen. Penipu ini beroperasi di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa mereka menawarkan tabung oksigen tersebut di Instagram. Tabung oksigen tersebut ditawarkan dengan harga Rp 750 ribu. "Instagramnya adalah @ummina_Collection99," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (09/07).
Yusri menyebutkan bahwa mereka menawarkan tabung oksigen tersebut, tetapi tabung tersebut tidak dikirimkan ketika yang sudah ditransfer. Menurutnya, korban dari kasus penipuan ini sudah cukup banyak, tapi laporan hanya datang dari 2 orang di Jakarta dengan kerugian sekitar Rp 10 juta. Yusri menyebutkan bahwa tersangka tersebut berinisial ATKG, SA, dan AS. Mereka bertiga 1 kelompok dengan peran masing-masing.
Ketiga tersangka tersebut berasal dari Sulawesi Selatan. Menurut Yusri, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan polisi setempat untuk mengamankan 3 tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Tersangka diamankan pada Kamis (08/07). "Tiga tersangka ini kami jemput langsung ke sana," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (09/07).
Akibat hal ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 378 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara dan KUHP paling lama 4 tahun penjara.