Home Hukum Curi Kayu Manis di Lahan Perhutani Dua Pemuda Dibekuk

Curi Kayu Manis di Lahan Perhutani Dua Pemuda Dibekuk

Temanggung, Gatra.com- Polisi membekuk dua orang pria yang diduga melakukan pencurian kayu manis di hutan Gunung Sumbing, milik Perhutani di area Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Mereka adalah TM (37) warga Windusari Kabupaten Magelang, dan NA (20) warga Bandongan, Kabupaten Magelang.

 

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, pencurian dilakukan pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB. Keduanya sengaja mencuri kayu manis di lahan hutan milik Perhutani untuk kemudian dijual.

Aksi TM dan NA bahkan sudah yang kedua kalinya. Dari hasil penjualan kayu manis pada aksi pertamanya mereka memperoleh uang sebanyak Rp2 juta. "Mereka memanen kulit pohon keningar (kayu manis) tanpa seizin pihak yang berwenang (Perhutani). Perbuatan tersangka diketahui atau dicurigai oleh warga, kemudian saat akan pulang mereka dihentikan warga," ujar Kapolres Jumat (20/8/2021).

Setelah mendengar pengakuan dua orang itu, warga lantas melaporkan perbuatan itu kepada petugas Perhutani dan Kepolisian Sektor Tembarak. Dari tangan dua tersangka polisi mengamankan barang bukti dua karung kayu manis, pisau pengupas, dan dua sepeda motor yang digunakan tersangka.

Tersangka TM mengaku terpaksa melakukan tindakan pidana tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerjaannya sebagai buruh lepas di rasa tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. "Kami telah melakukan pencurian kayu manis di lahan Perhutani sebanyak dua kali, dan kami ambil dari 11 pohon. Kayu manis tersebut saya jual kepada warga yang membutuhkan," akunya.

Tersangka dijerat Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

397