Home Hukum Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Petugas

Kembali Berulah, Residivis Curanmor Dibekuk Petugas

Sukoharjo, Gatra.com- Residivis spesialis pencurian sepeda motor berhasil dibekuk petugas gabungan Unit Resmob Polres Sukoharjo dan Unit Reskrim Polsek Bulu. Dua tersangka ini yakni warga Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Masing-masing tersangka berinisial TSS (28) dan M (29). Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus curanmor. Saat ditangkap, tersangka kooperatif alias tidak ada perlawanan. "Keduanya ditangkap pada 16 Agustus lalu sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto melalui Kapolsek Bulu AKP Mulyanta, Sabtu (21/8).

Kedua pelaku melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor di Sukoharjo. Antara lain pencurian motor di persawahan Dukuh Gunungan RT 01/RW 09 Desa Malangan, Kecamatan Bulu pada 26 September 2018 lalu. Selain itu, kedua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol AD 3596 tahun 2008. "Selama ini kedua pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di area persawahan dan ditinggalkan korban yang merupakan petani," terangnya.

Kedua pelaku sendiri diketahui merupakan residivis karena pernah melakukan aksi serupa di wilayah Klaten. Bahkan, pada petugas kedua pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Tawangsari tahun 2018 lalu.

3300