Home Hukum Hari Pertama Tilang Ganjil-Genap, 733 Kendaraan Melanggar

Hari Pertama Tilang Ganjil-Genap, 733 Kendaraan Melanggar

Jakarta, Gatra.com - Polisi mulai melakukan tilang terhadap kendaraan roda empat di 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di DKI Jakarta. Dalam pelaksanaannya, terdapat 733 kendaraan roda empat yang dikenakan tilang di hari pertama pemberlakuan tilang.

"733 kendaraan yang sudah kita tilang karena pelanggaran ganjil-genap,"tutur Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (29/10).

Sambodo menjelaskan, dari 733, terdapat 503 kendaraan yang ditilang dalam rentang waktu 06.00-10.00 WIB dan 230 kendaraan pada pukul 16.00-20.00 WIB.

Adapun ruas jalan dengan tindakan tilang terbanyak terjadi di Jalan Mayor Jenderal D.I Pandjaitan, Jakarta Timur, yakni 194 tilang.

Pada Senin (25/10), 13 ruas jalan lain di DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil-genap. Ganjil-genap ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Penambahan 10 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap ini diputuskan dalam rapat koordinasi oleh Polda metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (25/10).

Menurut Sambodo, pemberlakukan ganjil-genap ini adalah untuk mengendalikan mobilitas di masa PPKM. Menurutnya, volume traffic atau volume lalu lintas naik 37%-40% dibandingkan dengan PPKM level 4 maupun level 3.

Guna tetap kami mengendalikan mobilitas karena walaupun kita sudah turun levelnya, tapi kita masih dalam masa PPKM, ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/10).

114