Home Regional PPKM Level 3 Serentak, Jalan-jalan di Kota Tegal Bakal Ditutup Lagi

PPKM Level 3 Serentak, Jalan-jalan di Kota Tegal Bakal Ditutup Lagi

Tegal, Gatra.com - Sejumlah ruas jalan di Kota Tegal, Jawa Tengah akan ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Secara kebiasaan, masa Nataru menjadi musim liburan jelang akhir tahun. Mobilitas dari barat ke timur meningkat. Sehingga arahan dari pusat, tanggal 24 Desember sudah melakukan PPKM Level 3 agar jangan sampai ada mobilitas yang mengundang kerumunan," kata Dedy Yon di sela Gelar Produk Industri Kecil Menengah (IKM) di GOR Tegal Selatan, Sabtu (27/11) sore.

Menurut Dedy Yon, dalam penerapan PPKM Level 3 tersebut, nantinya sejumlah akses jalan yang menuju ke tempat-tempat keramaian bakal ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat. Penutupan akan mulai dilakukan pertengahan Desember.

"Di Kota Tegal, nanti pertengahan Desember sudah persiapan. Akses-akses yang di mana mobilitasnya banyak kita batasi. Nanti kita ada penutupan jalan sesuai arahan pemerintah pusat," katanya.

Selain akan menutup sejumlah ruas jalan, Pemkot Tegal juga sudah menutup kembali sejumlah ruang publik setelah sebelumnya mulai dibuka untuk masyarakat seiring penurunan kasus Covid-19 dan status PPKM menjadi level 1.

Salah satu ruang publik yang kembali ditutup adalah Taman Pancasila yang setiap hari ramai didatangi masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19. Kebijakan itu akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun aturan selama masa penerapan PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Aturan juga dikeluarkan kepolisian terkait syarat perjalanan di masa libur Nataru.

11537