Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah serius memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, Pemkab menyasar ratusan pedagang di sejumlah pasar di Wonosobo untuk mengetahui ketentuan cukai, terutama barang hasil tembakau.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat perihal barang-barang yang dikenai cukai, utamanya cukai pada barang hasil tembakau. Sehingga masyarakat dapat membedakan mana pita cukai legal dan mana pita cukai ilegal, dan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pemkab, melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Wonosobo, mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada pedagang selama dua hari, antara tanggal 20-21 Desember 2021 ini. Total sebanyak 480 pedagang pasar tradisional mengikuti sosialisasi ini.
Sosialisasi dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama pada Senin 20 Desember 2021 sebanyak 160 peserta dari pasar Induk Wonosobo. Sesi kedua dilaksanakan pada Selasa 21 Desember 2021 sebanyak 160 peserta dari pasar Kertek, Sapuran dan Kaliwiro. Sedangkan sesi ketiga pada Selasa 21 Desember 2021 sebanyak 160 peserta dari pasar Selomerto dan Garung.
Menurut bupati, publik penting mengetahui bahwa Kabupaten Wonosobo sebagai salah satu daerah penghasil tembakau berhak atas dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pada tahun 2021 ini saja, DBHCHT untuk Kabupaten Wonosobo mencapai Rp12 miliar lebih.
“Yang kemudian kita gunakan mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, termasuk bantuan bagi para petani tembakau di tengah Covid-19 ini, kemudian juga mendukung layanan kesehatan, dan upaya penegakan hukum,” kata bupati, di Wonosobo, Selasa (21/12).
Karena itulah, kehadiran para pelaku usaha penjualan rokok dan masyarakat konsumen rokok disebut Afif menjadi penting, agar mereka juga mengetahui bahwa peran rokok dengan cukai resmi berkontribusi besar pada perputaran roda perekonomian dan pembangunan daerah.
“Jangan lagi mau berdagang rokok illegal tanpa cukai, atau bercukai tapi palsu, karena itu sosialisasi ini perlu diikuti secara seksama agar bapak-ibu semua paham dengan perbedaan antara rokok illegal dengan yang legal,” ucap Afif.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, menyampaikan bahwa para pedagang pasar tradisional diharapkan memahami cukai, dan dapat mengidentifikasi pita cukai asli dan pita cukai palsu, sehingga peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo dapat ditekan.
“Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat berkurang, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumber cukai. Diharapkan pula dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” ucap Wabup.
Sementara, dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang. Harapannya, masyarakat pedagang mengerti dan memahami tentang cukai dan dapat membedakan antara pita cukai asli dan palsu, sehingga peredaran barang kena cukai utamanya peredaran rokok ilegal di Wonosobo dapat ditekan.
Mengurangi peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan jegara dari sumber cukai serta menghindari pelanggaran hukum bagi masyarakat pedagang.