Jakarta, Gatra.com – Kepala Staf TNI AL (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, mengatakan, oknum TNI AL, Letnan Kolonel (Letkol) AS, akan ditindak tegas sesuai kesalahannya, yakni desersi sekitar 3 bulan.
“Kita sesuai prosedur saja karena dia melaksanakan disersi, nanti dia akan diproses hukum pidana. Kalau disersi pasti proses hukum pidana,” katanya dalam konferensi pers usai peresmian Studio Nusantara Sagoro 1 dan 2 di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6).
Sedangkan soal hukuman yang akan dijatuhkan, itu merupakan wewenang hakim Mahakamah Militer (Mahmil). Tentunya, hakim akan menilai kenapa yang bersangkutan disersi dan berapa lama melakukan itu.
“Tentunya, nanti hukumannya dihukum kurungan sama pecat kalau memang prosesnya memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, ketentuan, dan merugikan citra angkatan laut, TNI, dan sebagai prajurit,” tandasnya.
Menurutnya, hukuman tersebut sangat wajar karena kalau prajurit melakukan kesalahan, terlebih itu tindak pidana, pasti akan diproses atau ditindak secara hukum.
“Saya kira semua prajurit sudah tahu, tidak ada yang ditutup-tutupi, prajurit salah, melanggar pidana, kita lihat pelanggarannya,” katanya.
Sekrang, lanjut orang nomor satu di Matra Laut ini, sudah ada Puspomal, Puspom TNI untuk menindak oknum TNI, khususnya AL.
“Ya kalau prajurit salah pasti diproses dan kalau pidana yang hukum pidana militer. Kalau kesalahannya disiplin, nanti oleh para Ankum. Kalau yang Semarang ini sudah disersi, berarti sudah melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke Mahmil,” katanya.
Sebelumnya, Letkol AS dibekum petugas Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang, Jawa Tengah (Jateng) karena keluar dari satuan atau disersi sekitar 3 bulan. Dia bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.
Letkol AS disebut-sebut desersi atas alasan mempunyai masalah keluarga. Dia menghilang pada 9 April 2022. Setelah ditangkap pada Selasa (7/6) di sebuah rumah di Getasan, Semarang, dia diserahkan kepada Pom Lantamal 5 untuk menjalani pemeriksaan.