Home Regional Plh Bupati Marah, Tuding Rekrutmen Pendamping Dana Dusun Salahi Aturan

Plh Bupati Marah, Tuding Rekrutmen Pendamping Dana Dusun Salahi Aturan

Kendal, Gatra.com - Mencuatnya kasus dugaan main mata pada rekrutmen pendamping Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dana dusun membuat Wakil Bupati (Wabup) Kendal Windu Suko Basuki marah. Dia yang saat ini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kendal angkat suara untuk menanggapi kasus tersebut.

Ia menuturkan, perekrutan pendamping BKK salah besar karena tidak sesuai  mekanisme.

Menurutnya, perekrutan pendamping BKK sudah menyalahi teknis aturan. Meski perekrutan sudah berdasarkan Perbup. Terutama menunjuk salah satu OPD dan akhirnya ditindaklanjuti, namun mekanismenya sebenarnya tidak seperti itu.

"Setelah melakukan perekrutan, tentunya dinas terkait akan mengeluarkan anggaran untuk memberikan honor atau gaji kepada pendamping BKK. Padahal, namanya anggaran dari APBD yang dikeluarkan harus ada mekanismenya. Harus jelas itu," kata Wabup Basuki dalam keterangan persnya kepada puluhan media di rumah dinasnya, Minggu (10/7).

Mekanisme yang dimaksudkan yakni, pada sebuah OPD saat mengeluarkan uang untuk membayar honor pendamping, seharusnya dianggarkan pada akhir tahun. Pengajuan anggaran di akhir tahun itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tahun selanjutnya. 

Sedangkan jika tiba-tiba dianggarkan pada pertengahan tahun seperti sekarang, menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi.

"Namanya APBD tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya sebuah perencanaan, apalagi untuk hibah. Jadi perekrutan pendamping itu salah besar. Kan tidak mungkin sudah merekrut tapi tidak digaji," terangnya.

Dia sendiri mengakui bahwa dalam pembentukan pendamping BKK dana dusun membutuhkan biaya. Basuki juga mengaku tak habis pikir dari mana dana yang akan digunakan untuk membayar honor pendamping yang baru direkrut tersebut.

Sebagai langkah tegasnya terhadap terjadinya permasalahan yang dinilai menyalahi aturan, Senin depan pihaknya akan memanggil OPD terkait untuk melakukan klarifikasi.

"Ini akan segera kita tindaklanjuti, karena saya sebagai Plh Bupati sama sekali tidak diberi tahu adanya perekrutan pendamping BKK itu," tandasnya.

Sementara, terkait dengan disebutnya nama orang di lingkaran bupati, dia menjawab bahwa, yang namanya orang di lingkaran bupati harus berdasarkan SK, baik itu yang legal maupun yang tidak.

"Setahu saya, lingkaran bupati itu harus ada izin dari Gubernur. Kalau tanpa ijin itu adalah kesalahan besar atau salah besar," ungkapnya.

328