Karawang, Gatra.com - Kementerian Perdagangan memusnahkan sekitar 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar di Kompleks Pergudangan Gracia, Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemusnahan pakaian bekas itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pakaian bekas impor.
"Dari banyak laporan masyarakat beredar pakaian bekas seperti ini, jelas pakaian bekas dilarang impor," ujar Zulhas, Jumat (12/8).
Dia mengatakan beberapa alasan mengapa pakaian bekas impor dilarang dan perlu dimusnahkan. Pertama, menurut Zulhas, pakaian bekas impor berbahaya bagi kesehatan karena kemungkinan terdapat jamur yang menempel pada pakaian.
"Karena bisa dibilang murah, tapi kan berbahaya bagi kesehatan karena ada jamurnya. Bekas dari jauh," ucapnya.
Zulhas melanjutkan, alasan kedua yaitu impor pakaian bekas dapat berpotensi merusak industri tekstil atau garmen di dalam negeri karena harga yang jauh lebih murah.
"Kalau diobral murah-murah nanti ini bisa merusak industri pakaian dan tekstil dalam negeri," paparnya.
Zulhas menuturkan, pakaian bekas impor tersebut termasuk barang ilegal, di mana dalam peraturan pemerintah perlu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dia mengungkapkan, pakaian bekas impor tersebut masuk ke Indonesia diduga melalui 'jalan tikus' alias jalur ilegal. Mendag menekankan perlunya pengawasan yang ketat dilakukan bea cukai, kepolisian, hingga laporan masyarakat.
"Mari sama-sama kita awasi. Kalau ada kita cari, dan kita musnahkan," tuturnya.
Adapun pelaku penyelundupan pakaian bekas impor tersebut melarikan diri dan masih dalam pencarian. Menurut Zulhas, pelaku sudah sering melakukan penyelundupan dan penjualan ilegal pakaian bekas impor dan cukup terlatih.
"Ini kan lari orangnya, kan ini gudang sewaan, lagi terus kami kejar, kami cari pelakunya ada di mana. Barangnya ada, gudangnya ada, tapi ini pelakunya sudah terlatih, sudah sering," ungkapnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuknya pakaian bekas tersebut ke Indonesia.
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia," kata Veri.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2021, Indonesia mengimpor pakaian bekas sebanyak 8 ton dengan nilai sebesar US$44.000. Sementara pada tahun 2020 nilainya sebesar US$494.000, dan 2019 menjadi yang tertinggi dengan nilai mencapai US$6,08 juta.
Adapun larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berdasarkan hasil uji Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekasyang diamankan tersebut mengandung jamur kapang. Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan gangguan kulit seperti gatal-gatal, reaksi alergi kulit, efek beracun iritasi dan infeksi.