Home Makro CME-ID: Indonesia Tempati peringkat ke-67 dalam Indeks Hak Kepemilikan Internasional

CME-ID: Indonesia Tempati peringkat ke-67 dalam Indeks Hak Kepemilikan Internasional

Jakarta, Gatra.com – Indonesia menduduki peringkat ke-67 dari 129 negara dalam Indeks Hak Kepemilikan Internasional 2022 atau International Property Rights Index (IPRI) 2022, yang dirilis oleh Aliansi Hak Kepemilikan yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat. Laporan dan studi kasus lengkap dapat diunduh di laman: https://www.internationalpropertyrightsindex.org/full-report.

Berturut-turut, tiga negara yang memeroleh peringkat hak kepemilikan teratas adalah Finlandia, Singapura, dan Swiss. Secara keseluruhan, 129 negara yang termasuk dalam penilaian IPRI 2022 mewakili 93,91% populasi dunia dan 98,12% pendapatan domestik global (GDP).

Ekonom kenamaan dan Presiden Institut Kebebasan dan Demokrasi, Hernando de Soto mengatakan, laporan ini mengukuhkan prinsip bahwa hak kepemilikan berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kekuatan ekonomi.

“Hak kepemilikan sejatinya adalah hak asasi manusia (HAM). Framework hak kepemilikan yang kuat akan melindungi martabat manusia, inovasi, kebebasan sekaligus menjadi benteng terhadap penyalahgunaan kekuasaan negara,” kata Chief Executive Officer (CEO) dari Center for Market Education, Dr Carmelo Ferlito.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Aliansi Hak Kepemilikan sekaligus editor IPRI, Lorenzo Montanari menyatakan, masa pandemi semakin membuktikan betapa inovasi dan hak kekayaan intelektual memainkan peran penting dalam penemuan vaksin dan solusi atas Covid-19. Ia merujuk pernyataan dari penerima Nobel Ekonomi Friedrich von Hayek bahwa sistem hak kepemilikan adalah jaminan terpenting kebebasan.

“Hak kepemilikan bukan saja merupakan salah satu pilar masyarakat bebas namun juga HAM sebagaimana tercantum di dalam Artikel 17 Delarasi HAM PBB. Indeks 2022 akan membantu pemangku kebijakan dan dunia usaha untuk memahami bagaimana ketiga komponen hak kepemilikan (Hukum dan Politik, Hak Kepemilikan Fisik, dan Hak Kekayaan Intelektual) berinteraksi menarik investasi dan menyehatkan institusi-institusi,” ujar Lorenzo Montanari.

Indonesia sendiri pada 2022 ini mencatat penurunan skor sebanyak 0,475 poin menjadi 4.799, yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-12 di kawasan Asia dan Oceania dan ke-67 dari seluruh 129 negara-negara di dunia.

Tabel berikut menunjukkan peringkat dan skor Indonesia pada komponen-komponen penyusun IPRI.

Peringkat dan Skor Kekayaan Intelektual Indonesia (Istimewa)

Terdapat beberapa poin penting yang dapat diambil:

1. Skor IPRI Indonesia naik. Jika pada 2021 Indonesia menempati urutan ke-72, maka pada tahun 2022 ini Indonesia menempati peringkat ke -67. Meski demikian, skor IPRI Indonesia secara keseluruhan mengalami penurunan, dari 5.274 menjadi 4.799. Penurunan ini secara umum bersumber dari penurunan di sub-komponen independensi yudisial dan stabilitas politik dan penurunan signifikan dalam proses pendaftaran hak kepemilikan.

2. Meski Indonesia berada di peringkat 67, namun peringkat Indonesia untuk Hukum dan Politik berada di urutan ke 72. Hal ini terutama disebabkan oleh peringkat yang rendah di sub-komponen supremasi hukum (80) dan stabilitas (88).

3. Indonesia mempertahankan skor yang cukup baik dalam sub-komponen perlindungan terhadap hak kepemilikan, namun peringkat turun dari posisi 46 pada 2021 menjadi 2022 pada 2022. Hal ini secara umum disebabkan oleh proses pendaftaran properti yang bertambah menjadi hampir dua kali lipat lebih lama dibanding tahun sebelumnya.

Sementara itu, CEO Center for Market Education Indonesia (CME ID), Alfian Banjaransari menyatakan, kenaikan peringkat Indonesia sudah selayaknya diapresiasi. “Meski demikian, jika kita telisik lebih lanjut, Indonesia sebetulnya tertinggal jika dibandingkan dengan rival-rivalnya di kawasan,” kata Alfian.

Hal ini terlihat jika melihat dengan seksama komponen-komponen yang membentuk sub-indeks Hukum dan Politik serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). “Sebagai negara yang pemerintahnya senantiasa mengundang investor asing untuk masuk, hal ini sebenarnya cukup mengkhawatirkan,” ucapnya.

Hampir dua tahun sejak disahkannya Omnibus Law – yang kerap disebut sebagai terobosan signifikan – peringkat Indonesia pada sub-komponen Hukum dan Politik dan HAKI tetap saja stagnan sekaligus tertinggal. “Indonesia sebenarnya sadar akan rivalitas di kawasan. Skor Indonesia di IPRI 2022, meskipun menunjukkan perbaikan, selayaknya ditanggapi selayaknya pengingat halus baik bagi pemerintah maupun dunia usaha,” beber Alfian.

Menurutnya sudah waktunya pemerintah Indonesua menjawab tantangan-tantangan spesifik yang menjadi acuan IPRI. “Coba kita lihat HAKI, misalnya. Dari peringkat IPRI sebetulnya kita sudah dapat melihat pekerjaan rumah Indonesia, ia menambahkan.

Alfian menyayangkan masih tingginya angka pemalsuan dan pembajakan di Indonesia mengingat kedua hal tersebut merupakan proxy yang mencerminkan keseriusan negara dalam hal HAKI. “Belum lama, Komisi Pemalsuan dan Pembajakan Uni Eropa memasukkan tiga pemain e-commerce terbesar di Indonesia ke dalam watchlist-nya,” ujarnya.

Meski demikian, tampaknya pemerintah mulai menunjukkan keseriusan. CME ID mengapresiasi langkah Indonesia yang hadir dalam Komite Penegakan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia yang diadakan di Jenewa, Swiss pada awal September 2022 silam.

“Hal ini boleh jadi menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melawan pemalsuan dan pembajakan. Suara Indonesia tentu perlu didengar,” katanya lagi.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Indonesia merupakan produsen sekaligus konsumen dalam hal ini. Keberanian Indonesia patut diacungi jempol. Kita berharap ke depannya akan ada terobosan-terobosan segar,” pungkas Alfian.

Indeks Hak Kepemilikan Internasional (IPRI) adalah satu-satunya indeks komparatif global yang mengukur kekuatan hak kepemilikan fisik dan intelektual sekaligus kerangka hukum yang menjadi payungnya. PRA bermitra dengan 128 kelompok kajian di 74 negara yang menekankan pentingnya hak kepemilikan bagi masyarakat yang adil, makmur, serta bebas.

994