Home Hukum Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak terkait Korupsi Tanah

Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak terkait Korupsi Tanah

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak terkait kasus dugaan korupsi pengurusan tanah tahun 2018–2021.

“Penggeledahan dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Ivan Siahaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jumat (21/10).

Baca Juga: Respons Menteri ATR/BPN Soal Dugaan Mafia Tanah di Kotabaru

Sedangkan satu tempat lainnya, adalah rumah kediaman tersangka S alias MS di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Dari penggeledahan di kantor ATR/BPN Lebak, penyidik menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS.

Penyidik Kejati Banten menyegel salah satu rumah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan surat tanah. (Dok. Kejati Banten) 

Sedangkan dari penggeledahan di kediaman atau kantor tersangka S alias MS, Tim Penyidik Kejati Banten menyita 29 bundel dokumen.

Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten juga melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah di Perumahan Citra Maja Raya, yakni di Cluster Green Ville Blok A35 No. 30 atas nama tersangka AM dan di Cluster Sanur Blok G19 No. 26 atas nama Alia Fitri, adik tersangka AM. Perumahan tersebut di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: Kejati DKI Tahan Tersangka Mafia Tanah Cipayung

Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten setelah pada Kamis, 20 Oktober 2022, menetapkan 4 orang tersangka, yakni AM, DER, S alias MS, dan EHP. Penyidik telah menahan tersangka AM dan DER.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” kata Leonard Eben Ezer, Kepala Kejati Banten.

163