Home Hukum Warga Diminta Lapor Jika Ditilang Manual

Warga Diminta Lapor Jika Ditilang Manual

Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Warga diminta melapor jika mendapati anggota yang kedapatan melakukan tilang manual.

"Seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu, nah itu dilaporkan saja enggak apa-apa," kata Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman saat dikonfirmasi, Selasa, (25/10).

Karisman memastikan akan memberi sanksi terhadap anggota polisi lalu lintas (polantas) yang menilang secara manual tersebut. Namun, dia tak membeberkan bentuk sanksi yang diberikan.

"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," jelas dia.

Baca juga: Hindari Pungli, Kapolri Intruksikan Jajaran Korlantas Tak Tilang Manual

Tapi, kata Karisman, ada pengecualian penilangan manual. Hal itu bisa dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya, nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu. Tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang nilang-nilang gitu enggak ada," tutur dia.

Baca juga: Kapolrestabes Palembang Ancam Tindak Polantas yang Melakukan Tilang Manual

Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual untuk mencegah pungli. Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, Jumat, (21/10).

111