Home Hukum Polri Tak Sita Uang Rp2,2 Miliar Dari Atta Halilintar, Ini Alasannya!

Polri Tak Sita Uang Rp2,2 Miliar Dari Atta Halilintar, Ini Alasannya!

Jakarta, Gatra.com- Polri memastikan tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari YouTuber Atta Halilintar dalam kasus penipuan investasi Robot Trading Net89. Penyitaan tidak dilakukan lantaran fulus miliaran rupiah itu dianggap tidak termasuk tindak pidana.

"Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, (14/11).

Baca JugaKasus Robot Trading Net89, Polri Sita Headband Atta Halilintar hingga Sepeda Taqy Malik

Uang Rp2,2 miliar itu diterima Atta dari tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten. Fulus itu didapatkan atas hasil lelang headband atau bando suami Aurel Hermansyah itu.

"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka," ujar Chandra.

Uang hasil lelang Rp2,2 miliar itu juga tidak digunakan Atta untuk keperluan pribadi. Hal itu menjadi alasan lain polisi tidak melakukan penyitaan.

"Iya betul, uang tersebut digunakan untuk giat (kegiatan) santunan dan pembangunan rumah ibadah," ungkap Chandra.

Diketahui sebelumnya, Atta Halilintar terseret kasus Robot Trading Net89 karena melelang bandana di media sosial. Pemenang lelang ialah Reza Paten yang merupakan crazy rich asal Surabaya dengan angka tertinggi, yaitu Rp2,2 miliar.

Baca JugaPolri Menetapkan Delapan Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AA selaku pendiri atau pemilik Net89. LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI). ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Tersangka RS (Reza Paten), AL, HS, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. Rekening ke-8 tersangka telah diblokir polisi.

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada (26/10). Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Total ada 134 terlapor, lima di antaranya merupakan publik figur. Kelima publik figur itu ialah YouTuber, Atta Halilintar; penceramah, Taqy Malik; keyboardist, Kevin Aprillio; drummer band Nidji, Adri Prakarsa; dan motivator, Mario Teguh.

Taqy Malik terseret karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten. Kevin Aprillio diseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Sementara itu, Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Robot Trading Net89 di media elektronik.

Atta, Kevin, Mario Teguh, Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan. Polisi juga tidak menyita uang Rp777 juta dari Taqy Malik, sebab uang itu digunakan untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.

102