Home Hukum Pengacara Baiquni: Di Polri, Perintah Itu Signifikan Sekali

Pengacara Baiquni: Di Polri, Perintah Itu Signifikan Sekali

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J Baiquni Wibowo, Marcella Santoso mengatakan bahwa hukum tidak tertulis seharusnya menjadi poin yang tidak dapat diabaikan dalam persidangan atas perkara tersebut.

"Jadi yang harus digali itu adalah hukum yang bukan hanya tertulis, tetapi (juga) hukum yang tidak tertulis," ungkap Marcella, saat ditemui awak media, pada sela persidangan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Pasalnya, kata Marcella, ada hukum tak tertulis yang menjadi budaya bagi anggota Kepolisian RI (Polri), mengenai perintah jabatan yang bersifat signifikan, walaupun hanya berupa perintah lisan.

"Dalam sidang hari ini itu muncul bahwa di dalam Polri itu ada hukum yang tidak tertulis loh, bahwa perintah itu signifikan sekali," lanjut Marcella.

Oleh karena itu, menurut Marcella, bukan suatu hal yang salah, apabila anggota Polri melaksanakan suatu perintah tanpa melayangkan protes maupun pertanyaan. Bahkan, kata Marcella, apabila perintah tersebut hanya dititahkan secara lisan.

"Dia (Baiquni) hanya diperintah lisan, kemudian langsung dilaksanakan tanpa pertanyaan, tanpa ada membantah, dan itu bukan sesuatu yang salah di Polri," katanya.

Oleh karena itu, menurut Marcella, perkara tersebut juga harus dilihat dengan perspektif hukum tak tertulis yang membudaya di tubuh Polri itu. Dengan kata lain, salah atau benarnya suatu tindak laku tak dapat serta-merta ditentukan dari tertulis atau tidaknya perintah yang diberikan kepada seorang anggota.

"Polisi-polisi ini, yang melakukan perintah lisan itu bukan berarti salah, tapi itu merupakan budaya, merupakan kebiasaan. Jadi jangan, tidak tertulis berarti salah, tertulis (berarti) benar. Itu perspektifnya bukan hitam-putih seperti itu," katanya.

Adapun, Baiquni Wibowo didakwa telah merintangi penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia diketahui telah menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menyalin rekaman dari kamera CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menangkap momen di luar rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks tersebut, pada saat sebelum hingga sesudah peristiwa penembakan itu terjadi, pada Jumat (8/7) sore.

529